TEMPO Interaktif, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan akan melaporkan kasus gugatan lahan seputaran Gasibu pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden.
“Kita patut menduga ada mafia hukum di sini,” katanya setelah menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di rumah dinasnya, Gedung Pakuan Bandung, Selasa (29/6) malam.
Dia beralasan ada sejumlah keganjilan dalam proses hukum atas kasus gugatan Eutik Suhasanah cs atas lahan seputaran Gasibu yang ditaksir nilainya kini mencapai Rp 7 triliun. Keganjilan itu, paparnya, ditemukan sebelum terbitnya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memutuskan memenangkan penggugat lahan itu.
Keganjilan itu di antaranya, dugaan pemalsuan kikitir atau bukti pembayaran pajak yang dimiliki penggugat yang menjadi dasar klaim atas lahan itu. Pemerintah provinsi melaporkan kasus dugaan pemalsuan pada polisi. Dugaan itu diambil setelah menelusuri catatan administrasi kecamatan yagn berada di seputaran lahan Gasibu, serta catatan kantor pajak tidak menemukan catatan mengenai kikitir itu.
Keterangan Eutik Suhasanah sebagai ahli waris Dirja, yang diyakininya sebagai pemilik lahan itu juga diragukan. Heryawan beralasan, sedikitnya ada tiga pihak yang tidak saling kenal sama-sama mengklaim sebagai ahli waris Dirja.
Pemerintah Jawa Barat juga melaporkan kasus dugaan pemalsuan keterangan waris ini pada polisi. “(Kasusnya) sudah P21, perkaraya segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Menurutnya, keganjilan juga ditemukan pada putusan perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 tanggal 16 September 1948 yang menjadi novum atau bukti baru penggugat mengajukan Peninjauan Kembali setelah putusan Kasasi MA memenangkan pemilik lahan kawasan seputaran Lapangan Gasibu. Salah satunya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa dokumen putusan yang menjadi novum itu tidak pernah ada.
Heryawan mengatakan substansi pengaduannya tidak berbeda dengan pengaduan yang sudah dilayangkannya pada Komisi Yudisial. Selain pada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, kasus ini juga akan diadukan pada Komisi III DPR sebagai mitra kerja Mahkamah Agung. “Masa situasi keraguan seperti itu harus mengalahkan sebuah kepemilikan yang existing milik negara yang sudah jelas, gak mungkin lah,” katanya.
Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan tengah menindaklanjuti pengaduan gubernur mengenai putusan PK Mahkamah Agung yang dinilai ganjil itu. Komisi itu telah mengirim dua kali surat permintaan klarifikasi atas pengaduan itu pada Mahkamah Agung.
Surat permintaan klarifikasi itu sudah dijawab. “(Jawabannya) intinya bahwa perkara yang diputus oleh hakim tingkat PK di Mahkamah Agung itu masuk dalam ranah teknis yudisial sehingga Komisi Yudisial dinilainya, menurut mereka ini, tidak punya kewenangan untuk memeriksanya” kata Busyro.
Atas jawaban itu, Busyro mengatakan, yang dilakukan Komisi Yudisial merespons pengaduan gubernur itu ada dasarnya, yakni, paparnya, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 yang menyebutkan Komisinya berhak menelaah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. “Termasuk kasus ini,” katanya.
Kendati menerima jawaban demikian, Busyro mengatakan akan meneruskan langkah-langkah yang sudah dikerjakannya untuk menelaah putusan itu. Busyro mengatakan telah meminta gubernur untuk memberikan temuan-temuan baru atas keganjilan proses hukum itu. “Kami menunggu temuan yang terbaru. Ini akan menentukan nanti, yang jelas kami tidak boleh diam,” katanya.
AHMAD FIKRI