Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gubernur Akan Mengadukan Kasus Gasibu ke Satgas  

image-gnews
Gasibu. TEMPO/Prima Mulia
Gasibu. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO Interaktif, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan akan melaporkan kasus gugatan lahan seputaran Gasibu pada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang dibentuk Presiden.

“Kita patut menduga ada mafia hukum di sini,” katanya setelah menerima kunjungan Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas di rumah dinasnya, Gedung Pakuan Bandung, Selasa (29/6) malam.

Dia beralasan ada sejumlah keganjilan dalam proses hukum atas kasus gugatan Eutik Suhasanah cs atas lahan seputaran Gasibu yang ditaksir nilainya kini mencapai Rp 7 triliun. Keganjilan itu, paparnya, ditemukan sebelum terbitnya putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang memutuskan memenangkan penggugat lahan itu.

Keganjilan itu di antaranya, dugaan pemalsuan kikitir atau bukti pembayaran pajak yang dimiliki penggugat yang menjadi dasar klaim atas lahan itu. Pemerintah provinsi melaporkan kasus dugaan pemalsuan pada polisi. Dugaan itu diambil setelah menelusuri catatan administrasi kecamatan yagn berada di seputaran lahan Gasibu, serta catatan kantor pajak tidak menemukan catatan mengenai kikitir itu.

Keterangan Eutik Suhasanah sebagai ahli waris Dirja, yang diyakininya sebagai pemilik lahan itu juga diragukan. Heryawan beralasan, sedikitnya ada tiga pihak yang tidak saling kenal sama-sama mengklaim sebagai ahli waris Dirja.

Pemerintah Jawa Barat juga melaporkan kasus dugaan pemalsuan keterangan waris ini pada polisi. “(Kasusnya) sudah P21, perkaraya segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Menurutnya, keganjilan juga ditemukan pada putusan perdata Pengadilan Negeri Bandung Nomor 11/1948 tanggal 16 September 1948 yang menjadi novum atau bukti baru penggugat mengajukan Peninjauan Kembali setelah putusan Kasasi MA memenangkan pemilik lahan kawasan seputaran Lapangan Gasibu. Salah satunya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa dokumen putusan yang menjadi novum itu tidak pernah ada.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Heryawan mengatakan substansi pengaduannya tidak berbeda dengan pengaduan yang sudah dilayangkannya pada Komisi Yudisial. Selain pada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, kasus ini juga akan diadukan pada Komisi III DPR sebagai mitra kerja Mahkamah Agung. “Masa situasi keraguan seperti itu harus mengalahkan sebuah kepemilikan yang existing milik negara yang sudah jelas, gak mungkin lah,” katanya.

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengatakan tengah menindaklanjuti pengaduan gubernur mengenai putusan PK Mahkamah Agung yang dinilai ganjil itu. Komisi itu telah mengirim dua kali surat permintaan klarifikasi atas pengaduan itu pada Mahkamah Agung.

Surat permintaan klarifikasi itu sudah dijawab. “(Jawabannya) intinya bahwa perkara yang diputus oleh hakim tingkat PK di Mahkamah Agung itu masuk dalam ranah teknis yudisial sehingga Komisi Yudisial dinilainya, menurut mereka ini, tidak punya kewenangan untuk memeriksanya” kata Busyro.

Atas jawaban itu, Busyro mengatakan, yang dilakukan Komisi Yudisial merespons pengaduan gubernur itu ada dasarnya, yakni, paparnya, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 yang menyebutkan Komisinya berhak menelaah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. “Termasuk kasus ini,” katanya.

Kendati menerima jawaban demikian, Busyro mengatakan akan meneruskan langkah-langkah yang sudah dikerjakannya untuk menelaah putusan itu. Busyro mengatakan telah meminta gubernur untuk memberikan temuan-temuan baru atas keganjilan proses hukum itu. “Kami menunggu temuan yang terbaru. Ini akan menentukan nanti, yang jelas kami tidak boleh diam,” katanya.

AHMAD FIKRI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

23 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) diajak berfoto dengan warga usai mengunjungi tenda pengungsian korban rumah ambles di Pademangan, Jakarta Utara, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Anies Baswedan Janji Audit Pembebasan Lahan di Kampung Baru

Anies Baswedan telah mengunjungi permukiman penduduk di di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018.


Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

30 Agustus 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik sejumlah wali kota Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, dan pejabat tinggi DKI di Balai Kota Jakarta, 5 Juli 2018. Wali Kota Jakarta Pusat diisi Bayu Megantara, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi,  Wali Kota Jakarta Utara Syamsudin Lologoa, dan Bupati  Kepulauan Seribu Husien Murad. Tempo/Amston Probel
Anak Buah Jadi Tersangka, Anies Baswedan: Dia Masih Kepala Dinas

Anies Baswedan menyatakan akan patuh jika ada aturan yang mengharuskan Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan dinonaktifkan.


Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

19 Desember 2017

PT KAI dan Ditjen Perkeretaapian saling klaim atas lahan kosong di Stasiun Depok Baru, Jumat, 8 Desember 2017. (Tempo/Irsyan Hasyim)
Sengketa KAI-Kemenhub, BPN Ukur Ulang Lahan di Stasiun Depok Baru

Berulang kali disengketakan KAI dan Kemenhub, BPN berencana mengukur lahan seluas 7.000 meter persegi, yang berada di Stasiun Depok Baru.


Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

23 Mei 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pemilik Lahan Menutup Gerbang, Aktivitas Lotte Mart Bekasi Lumpuh  

Gerbang pusat perbelanjaan Lotte Mart di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, diblokade orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.


Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

11 April 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Masyarakat Menang Perkara Lahan Melawan TNI AL

Dalam proses persidangan, masyarakat berhasil memenangkan perkara atas tanah seluas 117 hektare melawan TNI AL Lantamal 1 Belawan.


Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

11 Maret 2017

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini saat menjadi saksi dalam pengelolaan biaya pendidikan yang diambil alih Pemprov Jawa Timur yang di perkarakan di Mahkamah Konstitusi - Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Amston Probel
Jaksa Agung Bantu Tri Rismaharini Hadapi Sengketa Pemkot Surabaya

Jamdatun memerintahkan Jaksa Pengacara Negara untuk membuat kajian hukum untuk menentukan langkah yang bisa ditempuh Pemkot Surabaya.


Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

23 Februari 2017

Warga Tengger beristirahat usai berladang menikmati pemandangan alam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Lava View, Cemorolawang, Bromo, Jawa Timur, Jumat (3/8). TEMPO/Subekti
Masyarakat Klaim Lahan di Kawasan Taman Nasional Bromo  

Sebanyak 12 warga sekitar kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mengklaim lahan di dalam kawasan seluas sekitar 12 hektare.


Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

18 Januari 2017

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said
Kalah di Pengadilan, Petani Ini Dibui 8 Tahun Denda Rp 10 M

Para petani mengaku telah menggarap tanah itu sejak 1967,
ketika HGU lahan selesai dikelola oleh NV Seketjer Wriginsari.


Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

18 Januari 2017

AP/Rebecca Blackwell
Konflik Lahan di Manggarai Barat, 2 Orang Dibunuh

Mengetahui dua rekannya diserang, Hironimus berlari menuju
pantai untuk menghindari kelompok tersebut.


Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

10 Januari 2017

ANTARA/Yusran Uccang
Konflik Tanah Lawan Keluarga Besar USU, Petani Lapor Kontras

Para petani mengalami teror berupa pengrusakan dan pembakaran posko KT-AEAB pada jumat, 6 Januari 2017.