TEMPO Interaktif, Makassar - Sekitar 20 mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Intelektual Pemerhati Bangsa protes atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak Kepolisian RI.
Aksi damai berlangsung di depan kantor Sistem Pelayanan Satu Atap di Jalan Mappanyuki, Makassar, dengan membawa pamflet bertuliskan "Tolak Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Jenis tarif yang diberlakukan dalam peraturan ini adalah pengurusan surat izin mengemudi (SIM) dan perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Menurut mahasiswa, kenaikan tarif tersebut memberatkan. "Imbasnya kepada masyarakat," ungkap Ardianto, koordinator aksi, Selasa (29/6). Mahasiswa mendesak Samsat tidak menerapkan peraturan yang mulai berlaku 25 Juni lalu itu.
Masyarakat memang belum banyak mengetahui peraturan itu. "Saya baru tahu ada kenaikan tarif setelah datang ke sini," kata Taufik Rahman, pengunjung kantor Samsat saat mengurus perpanjangan surat sepeda motornya.
Menurut dia, sosialisasi mengenai penetapan tarif belum maksimal. Namun, kantor Samsat mengaku sudah mengkampanyekan peraturan itu. "Kami sudah mensosialisasikan peraturan ini melalui media elektronik," kata Masaluddin, perwira Koordinator Samsat.
KAMILIA