"Sebaliknya, semua pemimpin kepolisian dan kejaksaan yang tak mampu berbuat apa-apa harus dipensiunkan dan diganti," kata Hamzah dalam seminar "Upaya Penegakan Hukum Terpadu dalam Memberantas Pembalakan Liar" di Jakarta, Selasa (29/6).
Hamzah yakin bila ini diberlakukan, pemberantasan kejahatan kehutanan bakal selangkah lebih maju.
Dalam makalahnya, Hamzah juga menyorot soal kerja sama bank dan penyedia jasa keungan dalam mengungkap pencucian uang hasil kejahatan kehutanan. Menurut dia, pembalak kerap memutarkan uang dari hasil kejahatan ke bisnis legal.
Saat ini, kata Hamzah, bank dan penyedia jasa keuangan belum bersikap kooperatif dengan melaporkan para cukong kayu pencuri kayu ke penegak hukum. "Para pejabat bank khawatir dimutasikan ke tempat yang kering dan suram," ujarnya.
Menurut dia, bank bisa memiliki peran besar bila dilihat dari besarnya duit yang diputarkan dari industri kehutanan. "Nilai eksport industri kehutanan mencapai US$ 6 miliar atau sekitar Rp 54 triliun per tahunnya," kata dia. Padahal, lanjut dia, hampir 70 persen kayu di Indonesia diperoleh dari cara ilegal.
Hamzah juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan memberikan wewenang kepada lembaga itu untuk menjatuhkan sanksi bagi bank dan penyedia jasa keuangan yang gagal menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang.
"DPR harus memberikan dasar hukum kepada PPATK untuk melakukan investigasi," kata dia.
ANTON SEPTIAN