Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jampidum: Pemimpin Kejaksaan dan Polisi yang Tak Berbuat Apa-apa Harus Diganti

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Hamzah Tadja menyarankan agar diberlakukan sistem penghargaan dan hukuman untuk memacu penegak hukum menjerat pembalak hutan. Menurut Hamzah, pemimpin kepolisian dan kejaksaan yang sukses menyeret pembalak ke pengadilan mesti mendapat promosi.

"Sebaliknya, semua pemimpin kepolisian dan kejaksaan yang tak mampu berbuat apa-apa harus dipensiunkan dan diganti," kata Hamzah dalam seminar "Upaya Penegakan Hukum Terpadu dalam Memberantas Pembalakan Liar" di Jakarta, Selasa (29/6).

Hamzah yakin bila ini diberlakukan, pemberantasan kejahatan kehutanan bakal selangkah lebih maju.

Dalam makalahnya, Hamzah juga menyorot soal kerja sama bank dan penyedia jasa keungan dalam mengungkap pencucian uang hasil kejahatan kehutanan. Menurut dia, pembalak kerap memutarkan uang dari hasil kejahatan ke bisnis legal.

Saat ini, kata Hamzah, bank dan penyedia jasa keuangan belum bersikap kooperatif dengan melaporkan para cukong kayu pencuri kayu ke penegak hukum. "Para pejabat bank khawatir dimutasikan ke tempat yang kering dan suram," ujarnya.

Menurut dia, bank bisa memiliki peran besar bila dilihat dari besarnya duit yang diputarkan dari industri kehutanan. "Nilai eksport industri kehutanan mencapai US$ 6 miliar atau sekitar Rp 54 triliun per tahunnya," kata dia. Padahal, lanjut dia, hampir 70 persen kayu di Indonesia diperoleh dari cara ilegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hamzah juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat memperkuat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan memberikan wewenang kepada lembaga itu untuk menjatuhkan sanksi bagi bank dan penyedia jasa keuangan yang gagal menerapkan Undang-Undang Pencucian Uang.

"DPR harus memberikan dasar hukum kepada PPATK untuk melakukan investigasi," kata dia.

ANTON SEPTIAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

24 Juni 2021

Petugas pemadam kebakaran, Brazilian Institute for the Environment and Renewable Natural Resources (IBAMA) berupaya memadamkan api dalam kebakaran hutam Amazon di Apui, Negara Bagian Amazonas, Brasil, 11 Agustus 2020 REUTERS/Ueslei Marcelino
Diduga Terlibat Pembalakan Liar Amazon, Menteri Lingkungan Hidup Brasil Mundur

Menteri Lingkungan Hidup Brasil memutuskan untuk mundur dari jabatannya menyusul digelarnya investigasi keterlibatan di kasus pembalakan liar Amazon


Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

5 Maret 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Kerugian Akibat Kayu Haram Capai Rp 300 Triliun  

Peredaran kayu ilegal mengancam kehidupan masyarakat di sekitar

hutan.


Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

5 Maret 2013

TEMPO/Zulkarnain
Uni Eropa Aktifkan Larangan Impor Kayu Ilegal  

Para importir kayu di Eropa wajib memastikan kayu yang mereka

impor legal.


Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

12 Februari 2013

Penebangan Liar/TEMPO/Jupernalis Samosir
Ilegal Logging di Jatim Rugikan Negara Rp 29 M  

Faktor ekonomi masyarakat jadi faktor utama penyebab pencurian kayu.


Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

8 Januari 2013

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin
Bea dan Cukai Semarang Sita 14 Kontainer Kayu Ilegal

Para pelaku terancam denda Rp 5 miliar dan pidana paling lama 10 tahun penjara.


Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

21 Desember 2012

Hutan di provinsi Jambi, pulau Sumatera. ANTARA/Fanny Octavianus
Pembalakan Liar di Jambi Tak Pernah Berhenti

Kerugian negara puluhan miliar rupiah. Hal ini memimbulkan dampak sosial, banjir, tanah longsor, hingga sengketa tanah.


Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

19 Oktober 2012

Seorang polisi hutan lengkap dengan senjatanya melakukan patroli dan pengawasan rutin kondisi hutan di Taman Nasional Way Kambas, Lampung, Senin (25/6). ANTARA/M Agung Rajasa
Dua Petugas Konservasi Disekap Perambah Hutan

Perambah melakukan aksi balas dendam setelah 13 kawan mereka ditangkap oleh tim Satuan Polisi Hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi.


Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

24 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cagar Alam Dibabat, Pohon Usia 150 Tahun Ditebang

Yang dibabat adalah kayu jenis Bengkirai dengan kualitas terbaik.


Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

19 Juli 2012

TEMPO/Zulkarnain
Cegah Pembalakan Liar, Polisi Hutan Dibekali Silat

Langkah ini dilakukan Perum Perhutani Unit II Jawa Timur yang bekerjasama dengan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati.


Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

9 April 2012

Pangeran Charles mengunjungi Hutan Harapan di Jambi, (02/11). Kunjungan ini dalam rangka mengkampanyekan kesadaran akan lingkungan hidup. FOTO: AP Photo/Eka Tresnawan, Harapan Rainforest
Hutan Pendanaan Kerajaan Inggris Tinggal 70 Persen  

Memang benar hingga kini kawasan PT REKI sedikitnya 30 persen telah rusak akibat dirambah dan aksi pembalakan liar.