TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Penjaringan Komisi Informasi Daerah Yogyakarta sepi peminat. Dari target lebih 80 orang yang mendaftarkan diri, hingga dua hari menjelang penutupan pada Rabu (30/6) hanya 23 orang yang mendaftar.
“Penjaringannya sepi peminat, padahal yang diharapkan tes lebih dari 80 peserta,” kata ketua tim ad hoc seleksi penjaringan anggota Komisi Informasi Daerah Farid Bambang Siswantoro kepada wartawan di Gedung DPRD DI Yogyakarta, Senin (28/6). Sedikitnya masyarakat yang mendaftar menjadi anggota komisi, menurut Farid, lantaran persyaratannya berat.
Sebagai contoh, ketentuan undang-undang yang menyebutkan bahwa masyarakat yang bekerja di badan publik dan menjadi anggota komisi diperbolehkan cuti di luar tanggungan. Hanya saja, yang bersangkutan belum tentu akan mendapatkan jabatan di posisi sebelumnya.
“Buat mereka ini eman-eman. Ini merugikan pendaftar,” kata Farid sembari menyebutkan dosen dari pegawai negeri sipil dan swasta yang terkena imbas dari ketentuan ini. Sebenarnya, kata Farid, para dosen banyak yang menelepon dan tertarik mengikuti seleksi ini. Namun, karena persyaratan itu, banyak pula yang urung mendaftar.
Panitia seleksi akan memilih lima orang anggota Komisi Informasi Daerah yang akan bertugas selama empat tahun. Pendaftaran anggota komisi dilakukan mulai 14 -30 Juni. “Berkas harus diserahkan ke panitia dua hari lagi,” katanya. Tujuh hari setelah berkas diperiksa, akan diumumkan peserta yang telah memenuhi persyaratan administrasi.
Lantaran sedikitnya peminat, panitia bermaksud memperpanjang masa pendaftaran. Hanya saja, panitia terbentur dana. “Kepanitiaan yang sekarang saja sudah minim dengan anggaran Rp 50 juta,” kata Farid. Untuk menutupi kebutuhan sosialisasi di televisi, kata Farid mereka bahkan menggandeng lembaga swadaya masyarakat yang peduli pada akses keterbukaan publik.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Informasi Daerah, Martan Kiswoto, mengatakan publik berhak menerima dan mengakses informasi yang pendanaannya dari APBN dan APBD. Hanya saja pemerintah belum memiliki filter terhadap akses yang bisa diperoleh. "Karena peraturan pelaksananya belum ada," kata Martan.
BERNADA RURIT