TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum diminta untuk memproses kasus Andi Nurpati dengan cepat. Apalagi Andi sudah menyatakan diri menjadi pengurus DPP Partai Demokrat setelah terbitnya Surat Keputusan Kepengurusan DPP Partai Demokrat.
"Telah jelas dan cukup fakta agar DK bersidang dengan cepat untuk memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Andi Nurpati, " kata anggota Komisi Pemerintahan Arif Wibowo, Senin (28/8).
Menurut Arif, Dewan Kehormatan, wajib menolak wacana pengunduran diri Andi sebagai anggota KPU karena semata-mata alasan Undang-Undang. Karena berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2007, anggota KPU boleh mundur karena sakit fisik atau jiwa.
Selain itu, lanjut Arif, Dewan Kehormatan tak boleh berhenti melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan untuk pelanggaran kode etik ini saja. Tapi Dewan juga harus mengarah ke kasus pelanggaran lainnya yang dilakukan Andi. "Sebagaimana kasus Pilkada Toli-toli," kata politikus PDI Perjuangan ini.
MUNAWWAROH