Menurut Ketua PGRI Jawa Barat, Edi Permadi, pungutan itu sah sesuai Konferensi Kerja Nasional PGRI di Balikpapan pada 21-25 Desember 2009 lalu. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan nomor VIII/ Konfernas/II/XX/2010. "Surat itu dikeluarkan tertanggal 23 Januari 2010 ditandatangani Sekjen dan Ketua Umum PGRI pusat," kata Edi saat dihubungi Tempo, Selasa (21/6).
Edi merinci pungutan itu sebesar Rp 100 ribu untuk saham pendirian Bank Guru. Adapun Rp 10 ribu untuk menyumbang perbaikan gedung PGRI pusat yang sudah rusak. "Tidak dipotong dari gaji guru, tapi berdasarkan kesediaan membayar," ujarnya.
Pungutan itu rencananya akan disosialisasikan dalam konferensi kerja daerah PGRI Jawa Barat yang akan segera digelar.
Sebelumnya, rencana pungutan gaji itu telah meresahkan pengurus PGRI Subang, Jawa Barat. Ketua PGRI Subang membenarkan adanya rencana pungutan tersebut. Adapun Ketua PGRI Kota Bandung Kustiwa, mengaku belum mengetahuinya.
ANWAR SISWADI