TEMPO Interaktif, Kediri - Wakil Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mempersilakan Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa 14 pejabat yang diduga menerima kucuran dana Usaha Mikro Kecil Menengah sebesar Rp 825,5 juta. Pemerintah juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mereka jika kelak ditetapkan sebagai tersangka.
Abdullah menjelaskan keempat belas pejabat tersebut merupakan debitur Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri, sebuah perusahaan daerah yang mengelola dana UMKM. Karena tidak mampu menyelesaikan pembayaran pinjaman, Direktur BPR Tri Waspodo memutuskan menutup utang itu dengan dana UMKM sebesar Rp 825,5 juta pada 2008.
Kasus itu terkuak dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2009 dan berbuntut pada pengusutan Kepolisian Daerah Jawa Timur. “Silakan polisi memeriksa, kami tidak akan menghalangi,” kata Abdullah kepada Tempo, Kamis (17/6).
Dia berpendapat, kasus ini merupakan kesalahan Direktur BPR Tri Waspodo dalam mengelola dana UMKM. Sebab seharusnya dana tersebut dikucurkan kepada pelaku usaha kecil. Karena itu tidak semestinya para debitur ini dipersoalkan oleh polisi karena dianggap menerima dana UMKM. Sebab sebagai nasabah, 14 pejabat ini tidak mengetahui asal usul uang yang diterima dari BPR.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah, Wali Kota Samsul Ashar telah mencopot jabatan Tri Waspodo dari kursi Direktur BPR Kota. Dia termasuk dalam salah satu pejabat yang dimutasi tiga bulan lalu untuk ditempatkan menjadi Kepala Dinas Pasar.
Tempo hingga berita diturunkan masih belum bisa menghubungi Tri Waspodo untuk dimintai keterangan. Tempo menerima kabar Tri Waspodo masih berada di Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya.
Sementara menyikapi penyelidikan yang dilakukan Polda Jatim, Abdullah tidak akan menyediakan bantuan hukum atau pengacara kepada 14 pejabat penerima dana UMKM tersebut. Sebab sesuai tujuan peminjaman yang disetujui Wakil Wali Kota beberapa waktu lalu, peminjaman itu atas nama pribadi. “Karena tidak ada kaitannya dengan dinas, silahkan cari pengacara sendiri,” katanya.
Pemerintah juga telah menyelidiki dugaan penyimpangan dana kredit tersebut dengan melibatkan Inspektorat Wilayah Kota Kediri dan Bank Indonesia. Dari penyelidikan tersebut diputuskan jika BPR Kota Kediri masih dinyatakan aman dan layak melanjutkan usahanya. Sebab kesalahan yang terjadi merupakan tanggungjawab Direktur BPR.
Sofwul, staf kredit BPR Kota Kediri, menolak menjelaskan identitas para pejabat tersebut dengan alasan rahasia nasabah. Dia hanya mengatakan jika persoalan ini telah diselesaikan secara internal dan tidak mengganggu layanan perbankan yang ada. “Semuanya sudah diselesaikan dengan Pemkot,” katanya.
HARI TRI WASONO