Beberapa pihak menilai pers ikut serta menyebarkan video porno yang diduga artis Ariel dengan Luna Maya dan Cut Tari dengan membuat pemberitaan yang tidak proporsional. "Jika ada kemungkinan pers melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers, harus diselesaikan dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers juga," ujar Bagir.
Beberapa lembaga penyiaran telah ditegur Komisi Penyiaran Indonesia karena menayangkan sebagian video tersebut dalam program mereka. "Teguran dari KPI itu merupakan mekanisme pers, ranah hukum pers," kata Bagir.
Baca Juga:
Ia mengatakan pihaknya akan terus mengingatkan lembaga pers untuk menahan diri dalam pemberitaan. "Walaupun ada kejadian yang news worthy, pers perlu menerapkan news judgement untuk menilai kejadian tersebut layak diberitakan atau tidak," ujarnya. Menurut Bagir, ini merupakan tanggung jawab sosial pers.
PUTI NOVIYANDA