Terdakwa pembunuhan Nasrudin, Antasari Azhar (tengah) dikawal petugas saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2). Hari ini adalah pembacaan vonis terhadap mantan Ketua KPK tersebut. TEMPO/Nurdiansah
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar. Eks Ketua KPK ini tetap ditahan 18 tahun penjara.
"Menolak permintaan banding dari terdakwa dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan" kata Muchtar Ritonga, Ketua Majelis Hakim Tinggi saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (17/6).
Dalam putusannya, Majelis menilai Antasari terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. " Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan" kata Ritonga.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar
12 jam lalu
Temuan Kerangka Manusia Ditimbun di Belakang Rumah di Kabupaten Wonogiri, Ada Bekas Luka Terbakar
Penemuan kerangka manusia yang diduga korban pembunuhan itu berawal dari laporan orang hilang oleh keluarganya.
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron
14 jam lalu
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron
Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar
18 jam lalu
Kasus Penemuan Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Tangkap Pembunuhnya di Guguak Sumbar
Tersangka dalam kasus penemuan mayat perempuan di Pulau Pari itu kini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.