Menurut Lukman, pertemuan melibatkan berbagai pihak yang bertikai, seperti Forum Umat Beragama (FUB) Bojonegoro, Badan Komunikasi Umat Islam Ngrowo (BKUIN), Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak gereja, serta tokoh masyarakat Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Kota Bojonegoro –lokasi tempat gereja itu berada.
Keberdaaan gereja tersebut mendapat protes warga. Sebab ijin pembangunannya bukan untuk gereja melainkan perkantoran. Pihak BKUIN dalam rapatnya Kamis 10 Juni lalu mendesak pengelola gereja membongkarnya dengan batas waktu hingga 10 Juli 2010. Jika tidak, warga akan membongkarnya secara paksa.
Lukman menjelaskan, Pemerintah Bojonegoro sedang mempelajari protes warga melalui BUIN maupun FUB. Pihaknya juga memeriksa kembali berbagai dokumen yang berkaitan dengan pembangunan gereja tersebut.
Berdasarkan dokumen yang ada, Lukman membantah pengurus Gereja Bethani telah mengajukan izin tahun 2010 kepada bupati Bojonegoro. Pengajuan izin tersebut menurut pihak pengelola gereja sebagai pembaruan izin yang pernah diajukan tahun 1996. “Belum ada pengajun izin,” ujarnya.
Ikhwal pengajuan izin tersebut dijelaskan pengelola gereja, Ony Supriyadi. Sebab penggunaan gedung itu untuk gereja selama ini masih berstattus kontrak. Unttuk pengajuan izin terbaru itu, pihak gereja telah mendapat persetujuan dari 74 warga di sekitar gereja. Jumlah tersebut sudah memenuhi syarat minimal 60 orang, seperti diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.
Namun, keberadaan gereja, seperti dijelaskan anggota BKUIN M Fajri, tetap ditolak warga. Bahkan imam Masjid Al Ikhlas Ngrowo itu mempersoalkan uang Rp 200 ribu per orang yang diterima warga RT 01/RW 01 Kelurahan Ngrowo. “Kalau hanya untuk minta izin, kenapa harus memberi uang kepada warga,” katanya.
Namun, Ony Supriyadi menjelaskan, uang tersebut sebagai ucapan terima kasih pihak gereja kepada warga sekitar Ngrowo. “Mohon diluruskan, itu bukan sogokan,” ucapnya. SUJATMIKO.