“Ingat, pelanggaran HAM (hak asasi manusia) oleh polisi dilindungi Undang-Undang, yaitu KUHAP,” ujar Zainuri di kantornya hari ini.
Zainuri mengatakan Polri sangat menghormati HAM tetapi terkadang kondisi yang mengharuskan pihaknya menembak mati para teroris. “Ketika mereka berani melawan, dengan senang hati kami punya hak menembak. Sampaikan kepada Komnas HAM. Dan itu bukan karena sengaja, bukan karena dendam, karena situasi dan kondisi kami lakukan itu," ujarnya.
Terkait dengan dikuburkannya dua jasad teroris yang tidak diketahui identitasnya, Zainuri mengatakan, “Apakah Anda bisa mencari keluarganya sementara identitasnya tidak ada? Apakah polisi begitu hebatnya bisa mencari orang tak bernama,” kata dia.
Dia menambahkan sah-sah saja jika masyarakat menilai usaha Polri kurang untuk mencari identitas dua jasad teroris tersebut. “Kami tidak mau debateable. Tapi, saya utarakan apakah Anda tahu dia keluarga siapa, sedangkan keluarganya saja tidak peduli. Dia kan punya kakak, punya adik, punya ibu, apakah care mereka? Apakah ada orang merasa anakku hilang,” kata Zainuri.
Kemarin, Komnas HAM mengungkapkan bahwa kepolisian menduduki peringkat pertama urutan lembaga yang paling banyak diadukan karena melanggar HAM. Berdasarkan aduan masyarakat, sejak Januari hingga Mei 2010 terdapat 491 laporan yang menyatakan kepolisian melakukan pelanggaran HAM.
Komnas HAM juga menyatakan penangkapan dan penanganan terorisme banyak melanggar HAM.
Nalia Rifika