TEMPO Interaktif, Poso: Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Poso menyatakan pasangan nomor urut 4 Piet Inkiriwang-Syamsuri memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Pasangan incumbent ini diusung Partai Demokrat memperoleh suara tertinggi 45.119 suara (38,76%)
Keputusan pemenang Pemilu Poso itu diambil setelah KPUD merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu dari jumlah daftar pemilih tetap mencapai 142.151, tercatat jumlah suara sah dalam Pemilukada Poso berjumlah 116.402, dan suara tidak sah berjumlah 1.126. “KPU sudah menetapkan hasil rekapitulasi suara secara keseluruhan untuk Kabupaten, KPU juga sudah menetapkan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi itu” kata Ketua KPUD Poso, Iskandar Lamuka.
Pihak-pihak yang keberatan dengan hasil pemilu ini diberi kesempatan selama 3 hari untuk mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Bila dalam masa 3 hari itu tidak ada keberatan yang disampaikan, maka tahapan pemilu kada Poso tinggal menunggu pelantikan calon terpilih yaitu pasangan Piet-Syamsuri pada tanggal 30 Agustus mendatang," kata Iskandar.
Berdsarkan hasil penghitungan, perolehan suara terbanyak kedua diraih pasangan Sony Tandra-Muljadi yang diusung koalisi Partai PAtriot Pancasila, PDIP, PBR, Republikan dengan suara 30.712 suara (26,38%). Menyusul pasangan Frans Wangu Sowolino-Burhanuddin Andi Masse yang diusung koalisi PDS, PKPI, PDP dengan perolehan 21.579 suara (18,54%), dan juru kunci nomor urut 1, koalisi Partai Golkar, PAN, PPP, Gerindra, pasangan Hendrik Garry Lyanto-Thalib Rimi dengan perolehan 18.992 suara (16,32%).
Saksi dari tiga pasangan kandidat yang kalah ini menolak untuk menandatangani berita acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Poso. Satu-satunya saksi yang bersedia bertanda tangan adalah Yos Bangguna, S.Sos yang menjadi saksi untuk nomor urut 4.
Burhanuddin Hamzah ketua Tim Pemenangan pasangan Tandra-Muljadi mengatakan, pihaknya tidak bersedia menandatangani berita acara karena berubah-ubahnya data DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang mereka terima. “DPT pertama kami terima itu 142.107 pemilih, kemudian ada perubahan lagi 142.136 pemilih dan terakhir 142.151 pemilih,” kata Burhanuddin .
Burhanuddin mengatakan akan mengajukan keberatan terkait hasil Pemilukada Kabupaten Poso “Insya Allah kita akan gunakan limit waktu itu, apakah dia di ranah Mahkamah Konstitusi atau dia pidana, kalau pidana kami akan menyurat kepada Panwas, Panwas Pemilu Kada akan meneruskan ke Penyidik dan Penyidik meneruskan ke pengadilan, jadi Proses pengadilan di Percepat," kata Burhan.
Sedangkan saksi pasangan Hendrik Gary Lyanto-Abdul Muthalib Rimi keberatan dengan hasil penghitungan karena sertifikat penghitungan tingkat kecamatan tidak ditandatangani oleh saksi dan sertifikat penghitungan suara tingkat TPS yang ada pada pihaknya belum terekap secara baik sehingga masih membutuhkan waktu untuk memverifikasi keseluruhan model C yang ada.
DARLIS