Napi tersebut mendekam didalam lembaga permasyarakatan (LP) sejak 5 Mei 2009. Dia terpidana dalam kasus pencurian. Menurut Kepala LP Tolitoli, Urib Haerunadi meninggalnya Handrik akibat sakit.
Sesuai diagnosa dan surat keterangan kematian dari RSU Mokopido Tolitoli, Hendrik mengidap penyakit sirosis, hepatitis, dan gangguan ginjal. “Kita sudah lakukan upaya pengobatan, karena melihat kondisinya kritis, kita rawat dia di RSU Mokopido,” terang Urib.
Urib mengatakan , Napi itu sudah tiga kali dibawa berobat ke RSU. Setelah di tes dilaboratorium, barulah diketahui jenis penyakit yang dideritanya. “Pertama, dia dirawat jalan. Nanti kali ketiganya barulah kita tahu jenis penyakitnya,” jelasnya.
Napi yang akan bebas tanggal 14 November 2010 mendatang ini, langsung dikebumikan dipemakaman umum desa Tambun. “Keluarganya telah menyerahkan ke kita prosesi pemakamannya, dibuktikan dengan berita acara,” katanya.
Pihak LP Tolitoli kata Urib, sudah pernah menyurat ke Menteri Hukum dan HAM agar diberikan tenaga medis dan alat kedokteran agar bisa mengatasi napi yang sakit. Namun hingga kini, surat yang dilayangkan itu belum juga ada jawaban. Dikatakannya juga, pihaknya juga pernah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Tolitoli, agar diperbantukan tenaga medis di LP.
Namun hal itu belum bisa dikabulkan karena dirasakan tenaga Medis yang ada di Tolitoli juga cukup minim. “Kita sadari, untuk tenaga medis yang ada di rumah sakit saja masih minim,” ungkap Urib.
DARLIS