TEMPO Interaktif, Serang - Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kelemahan dan salah saji laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Serang. Karena itu BPK berpendapat laporan keuangan itu Wajar Dengan Pengecualian. "Pendapat BPK atas laporan 2009 ini sama dengan laporan pada 2008 lalu," kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Selamet Kurniawan di Serang Selasa (8/6).
Dalam laporannya BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 830, 73 juta, kekurangan penerimaan Rp 8,14 juta dan temuan pengelolaan administrasi sebesar Rp 41,14 miliar.
Menurut Selamet, dari hasil pemeriksaan BPK pada 2009 itu, Pemerintah Kabupaten Serang tidak menindaklanjuti sebanyak 63 rekomendasi yang diajukan BPK.
Terhadap hasil temuan itu, BPK memberikan kesempatan kepada Bupati Serang beserta DPRD setempat untuk menindaklanjutinya selama 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. "Pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK akan dikenai sanksi," ujar Slamet.
Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman mengatakan, akan segera menyelesaikan dan memperbaiki rekomendasi yang disampaikan oleh BPK tersebut. “Memang kami sadari masih terdapat kelemahan laporan keuangan, dan kami akan segera memperbaikinya,” ujar Taufik .
WASI'UL ULUM