Kepala Inspektorat Kabupaten Madiun Bambang Budi Utomo, mengungkapkan hingga Mei 2010 sudah ada lima kasus perceraian yang masuk dan semuanya dikabulkan oleh Inspektorat. “Tahun 2009 sembilan kasus. Delapan di antaranya dikabulkan dan satu ditolak,” katanya, Rabu (2/6).
Bambang mengatakan bahwa seluruh pengajuan cerai tidak langsung dikabulkan karena harus dilakukan penelitian latar belakang pengajuan cerai. Jika masih memunginkan untuk diperbaiki, pihak Inspektorat akan melakukan pembinaan.
Berdasarkan data Inspektorat, yang menjadi penyebab perceraian, antara lain akibat masalah ekonomi, hubungan keluarga yang kurang harmonis, dan perselingkuhan. Yang memperihatinkan, yang mengajukan perceraian berasal dari kalangan guru yang seharusnya menjadi teladan bagi anak didiknya. ISHOMUDDIN.