Selain itu, kata Handoko, dua anak lain yang menjadi korban sodomi pelaku –berinisial ADBS dan MR, keduanya 13 tahun, bisa disebut telah menjadi “pasangan” pelaku. Diperkirakan, keduanya yang lebih sering disodomi pelaku.
Keterangan kebiasan pelaku dan sejumlah anak yang menjadi korban ini diperoleh Handoko dari percakapan dengan dengan sebagian anak yang menjadi korban. “Mereka tetap korban RZ, tapi mungkin sudah bisa menikmati,” kata dia.
Polisi Resor Magelang sebelumnya menyebutkan sebanyak delapan anak telah menjadi korban sodomi RZ, sejak 2006. Perbuatan itu dilakukan RZ sejak berusia 11 tahun. Anak korban sodomi itu terdiri dari enam lelaki dan dua perempuan, dari usia 5 tahun hingga 15 tahun. Kesimpulan jumlah anak-anak korban sodomi ini diperoleh setelah polisi memeriksa 17 anak kawan sepermainan pelaku.
ANANG ZAKARIA