TEMPO Interaktif, Jakarta - Johny Situwanda, eks pengacara Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Susno Duadji kini ditetapkan sebagai buronan. Penetapan ini dilakukan setelah Johny kemarin mangkir lagi dari pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus sengketa tanah antara PT Baru Adjak dengan PT Bintang Mentari Perkasa.
"Johny sudah masuk daftar pencarian orang. Tapi kami tidak akan mencekalnya karena dia masih di luar negeri" kata Juru Bicarra Mabes Polri Jenderal Edward Aritonang, Selasa (1/6).
Menurut Edward, posisi Johny ada di Vietnam. Karenanya, penyidik minta bantuan interpol untuk mencari Johny.
Sebelumnya, Sutedja Sugianto, pengacara Johny Situwanda menyatakan kliennya sedang berada di Singapura karena sedang menjalankan tugasnya sebagai pengacara. Sutedja juga memastikan, kliennya akan memenuhi panggilan polisi pada Juni 2010.
Sutedja mengaku sudah mengirimkan surat ke penyidik sejak menerima pemanggilan pertama. Tim pengacara mengaku langsung merespon dengan mengirimkan surat pemberitahuan pada 18 Mei 2010. Namun tim penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan kedua pada 19 Mei 2010. “Atas surat pemanggilan itu, kami telah datang menghadap pada penyidik dan menyampaikan akan menghadirkan klien kami saat ia sudah berada di Indonesia,” tutur Sutedja.
Kasus yang menjerat Johnny terjadi saat dia menjadi pengacara PT Bintang Mentari Perkasa. Perusahaan itu sedang bersengketa dengan PT Baru Adjak soal status lahan. Kasus sengketa itu terjadi pada 2008 saat Kepala Polda Jawa Baratnya masih dijabat Komisaris Jenderal Susno Duadji.
Bahkan Direktur Ekonomi Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Raja Erizman pernah menyebut ada aliran dana dari seorang pengacara kepada Susno saat menjabat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Dalam sangkaannya, penyidik menjerat Johnny dengan Pasal 5 Ayat (1) dan atau Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. “Saat ini tersangka masih Johnny Situwanda, kalau nanti berkembang bisa jadi ada tersangka lain,” kata Edward.
Nama Susno dikait-kaitkan sebagai penerima gratifikasi. Edward sendiri emoh menyebut atau merujuk bila gratifikasi yang diberikan Johnny dalam kasus sengketa tanah itu merujuk ke Susno. Pun juga menyebut nilai gratifikasi itu. “Kami belum sebutkan penerima gratifikasi sebelum orang yang mentransfer ini kami periksa.”
Edward beralasan, penyidik sudah menemukan adanya transaksi sejumlah uang. Namun kemana uang itu mengalir, penyidik akan memeriksanya dulu. “Kalau sudah diperiksa, baru kami tahu uang itu ditransfer itu kepada siapa dan untuk kepentingan apa.” ujarnya sambil menyebutkan, data yang diperoleh polisi bisa dari berbagai sumber. “Jangan spesifik menyebut suatu sumber. Kami membocorkan rahasia,” ujarnya.
CORNILA DESYANA | PINGIT ARIA