Menurut dia, proses pengangkatan terbagi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama sebanyak 2.734 orang, kemudian tahap kedua 1.253 orang, dan tahap ketiga 834 orang.
Dasar pengangkatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Mendagri Nomor 71 Tahun 2009 tentang Pelimpahan dan Penugasan Depdagri.
Baca Juga:
Pengangkatan Sekdes menjadi PNS juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan tertanggal 31 Desember 2009 Nomor 0707/010-04.3/15/2010 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Sekdes.
Dengan perubahan status ini, Sekdes diharapkan bisa lebih profesional dalam menjalankan tugas serta selalu menjadi contoh dan acuan yang baik bagi perangkat desa lainnya. ROHMAN TAUFIQ.