Menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri dan juru bicara Polri yang menyatakan Direktorat 3 Bareskrim Polri tengah menyelidik dan menyidik kasus korupsi yang diduga melibatkan Susno terkait kasus pemotongan dana pilkada Jawa Barat Rp 27 miliar, tim advokat Susno dalam pernyataannya Rabu (26/5), menyatakan pernyataan tersebut sengaja dirancang sedemikian rupa untuk mendiskreditkan dan merusak nama baik Susno.
Pernyataan Polri tersebut, menurut tim pengacara Susno, tidak tertutup kemungkinan untuk mengalihkan opini sehubungan sulitnya Penyidik Polri mencari bukti keterlibatan Susno dalam kasus Arwana yang sangat kental aroma rekayasa di mana penyidik telah menangkap, menetapkan sebagai tersangka, dan telah melakukan penahanan tanpa dasar hukum yang sah kepada Susno.
Upaya penyelidikan dan penyidikan dana pilkada Jabar 2008 terasa sangat dicari-cari karena dana tersebut telah digunakan dan dipertanggungjawabkan sebagai mana mestinya, serta telah diaudit oleh pihak yang berwenang baik internal maupun eksternal Polri dan dinyatakan tidak ada permasalahan.
Pihak pengacara Susno mempertanyakan mengapa penggunaan dan pertanggungjawaban dana pilkada di Jawa Barat yang berdasarkan audit dari pihak yang berwenang tidak ada permasalahan menjadi dipermasalahkan oleh Bareskrim.
"Apakah dana pilkada di daerah lain juga dicari-cari kesalahannya sedemikian rupa? kami yakin Kabareskrim Polri sangat memahami bagaimana penggunaan dan pertanggungjawaban dana pilkada di daerah lain," kata tim pengacara. "Bahkan, Kabareskrim pernah mengelola dan mempertanggungjawabkan dana serupa sewaktu pelaksanaan pengamanan pilkada di Sumatera Selatan saat ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan."
Tim advokat akan sangat berterima kasih kalau Kabareskrim Polri sudah memasuki rana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran di lingkungan Polri, justru demikianlah hal yang diharapkan masyarakat. "Kalau betul serius dan adil kabareskrim melaksanakan hal yang demikian tanpa pandang bulu maka kami akan salut dan memberi dukungan penuh kepada upaya Polri yang berani melangkah ke arah ini."
Sebagai bahan acuan, tim advokat menginformasikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Polri baik anggaran yang bersumber dari APBN, Kredit Ekspor, dan Anggaran Hibah Pemerintah Daerah dapat diakses di situs BPK, dapat juga dimintakan data aliran dana transaksi yang mencurigakan dari PPATK.
"Kami Tim Advokat Komjen Susno Duadji dan Komjen Susno Duadji sangat menghargai dan mendukung upaya yang dilakukan Kabareskrim Polri sepanjang penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan dengan profesional dan berkeadilan."
BRN