"Lebih banyak kemunduran daripada kemajuan dalam penerapan konvensi hak anak," kata Manajer Program Hak-hak Anak Save the Children, Setiawan Cahyo Nugroho, saat dihubungi, Selasa (25/5).
Save the Children menilai Undang-undang Perlindungan Anak masih menimbulkan masalah pada anak. Sejak 1997-2009, kata dia, anak masih belum menjadi prioritas dalam proses pembangunan.
Bahkan, tak ada proses hukum atas pelanggaran hak anak yang dilakukan negara maupun aparaturnya. Misalnya, kekerasan saat polisi pamong praja menangkap anak jalanan dan kekerasan oleh sipir yang dialami anak di penjara. "Tidak ada satu pun yang diproses hukum," kata dia.
Diskriminasi juga terjadi pada anak yang dilacurkan. Pemerintah mengkategorikan anak yang dilacurkan dan anak jalanan sebagai penyandang masalah sosial. "Anak-anak itu dianggap penyakit masyarakat dan tidak dilindungi," kata dia.
KURNIASIH BUDI