"Dalam konteks pemeriksaan, akan lebih banyak pelanggaran yang muncul," kata Edwin Partogi, staf Divisi Politik, Hukum dan HAM di Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), kemarin.
Menurut Edwin, dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang berlaku sekarang pun pelanggaran HAM sudah terjadi. Seseorang yang diperiksa tanpa didampingi pengacara sangat mungkin menimbulkan terjadinya manipulasi. “Mereka bisa dijebak dengan pertanyaan-pertanyaan yang menjurus, juga memungkinkan terjadinya penyiksaan," kata Edwin.
Markas Besar Polri menganggap waktu tujuh hari kurang untuk bisa membuktikan keterlibatan seseorang yang ditangkap. Mereka ingin mengajukan revisi atas ketentuan dalam undang-undang tersebut. “Waktu yang diberikan dalam undang-undang sangat sempit, mengingat sulitnya mengungkap kasus teroris,” kata juru bicaranya, Inspektur Jenderal Edward Aritonang, Rabu lalu.
PINGIT ARIA