TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali berhasil menggagalkan 71 ekor penyu hijau (Chelonya Midas) di wilayah Pemogan, Denpasar, Rabu (19/5). Polisi juga menangkap JMB, 50 tahun, yang diduga merupakan penyelundup penyu-penyu ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar menyatakan, JMB mendapatkan penyu ini dari seseorang di Pantai Amed Karangasem. Namun, kata Sugianyar mengutip pernyataan pelaku, JMB tidak mengenal orang itu. “Menurut pelaku, penyu-penyu ini didatangkan dari perairan Sulawesi,” kata Sugianyar.
Direktur Reserse Kriminal Polda Bali, Komisaris Besar Andi Taqdir Rahmantiro menyatakan, puluhan ekor penyu ini ditangkap dari sebuah gudang di wilayah Pemogan. “Rata-rata penyu itu berusia di atas 70 tahun dengan berat mencapai 100 kilogram per ekornya,” kata Andi. Ketika memindahkan penyu-penyu itu, satu penyu besar diangkat oleh tiga petugas.
Andi menyatakan, polisi sudah melakukan pengintaian selama tiga bulan terakhir. Pelaku akana menjual penyu-penyu dalam bentuk lawar (masakan Bali) penyu. Warung pelaku di Jalan Pulau Bangka, Denpasar, menyebutkan menjual lawar babi, namun setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata warung itu menjual lawar penyu.
“Pelaku sempat mengatakan jika penyu-penyu itu digunakan untuk keperluan upacara agama,” jelas Andi. Namun, kata dia, pelaku berbohong karena ternyata penyu-penyu dijual dalam bentuk makanan.
Dari keterangan pelaku, binatang dilindungi ini didatangkan dari Sulawesi pada Senin (17/5) lalu. Selanjutnya, menurut tersangka, penyu-penyu diangkut dengan truk dari Pantai Amed, Karangasem ke Pemogan. Pelaku mengaku baru sekali melakukan perbuatan ini.
“Namun kami mengidentifikasi, dia sudah lama melakukan perbuatan ini,” kata Andi.
Saat ini pelaku ditahan di Polda Bali. Pelaku diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
WAYAN AGUS PURNOMO