TEMPO Interaktif, Lumajang - Brigadir Satu Rm, bekas anggota Polres Lumajang yang kini berdinas di Polres Madiun, dan De, istri anggota TNI di Kabupaten Lumajang, dituntut empat bulan penjara dalam kasus perzinahan di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (17/5).
Sejumlah anggota TNI dan polisi terlihat berjaga-jaga di sekitar ruang sidang dalam sidang tertutup yang baru digelar sekitar pukul 14.00 WIB itu.
Kedua terdakwa disidang secara bergantian. Rm merupakan terdakwa pertama yang mendengarkan sidang tuntutan. Menyusul kemudian De mendengarkan tuntutan setelah terdakwa pertama selesai mendengarkan tuntutan jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa EP Kumara Lubis dan Chambali secara bergantian di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, kedua terdakwa sama-sama dituntut empat bulan penjara.
Kedua terdakwa dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan berkelanjutan. EP Kumara Lubis mengatakan perzinaan tersebut didasari rasa suka sama suka.
Terungkap sebelumnya kalau keduanya sempat menjalin hubungan asmara sebelum masing-masingnya menikah. Hubungan mereka semakin lekat saat De bekerja di BPR Darma Indra dan Rm menjadi petugas pengaman di BPR milik Edy Kuswoyo. Keduanya kerap bertemu.
Setelah sama-sama menikah, jalinan asmara tetap mereka bina. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, terungkap kalau keduanya sering SMS hingga saling telepon, bahkan janjian untuk menjemput sepulang kerja.
Keduaya sempat melakukan perzinaan sebanyak tiga kali, yakni di Hotel Lumajang, Hotel Losmen Baru dan Hotel Saminake Senduro. Umpatan dan hujatan yang ditujukan kepada Rm sempat telontar ketika RM keluar dari ruang persidangan.
DAVID PRIYASIDHARTA