TEMPO Interaktif, Bandung - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang tentang Penyandang Cacat pada 2011. Amendemen itu sekarang masih menunggu ratifikasi pemerintah terhadap Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Menurut anggota Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Saharuddin Daming di Bandung, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 itu suatu keharusan. Aturan buatan rezim Orde Baru itu dinilai sudah tak sesuai tuntutan dan kebutuhan penyandang disabilitas.
"Kita ingin ubah paradigma dari belas kasihan. Sekarang perjuangannya berdasarkan hak-hak asasi," katanya di sekolah Wyata Guna, Senin (17/5).
Hak asasi penyandang disabilitas yang terasa penting kini menyangkut hak bekerja dan menjadi pegawai, juga dalam bidang politik. Komnas menyesalkan banyaknya penyandang disabilitas yang digagalkan menjadi calon legislator. Misalnya seorang tuna netra di Bantul, Yogyakarta, yang digugurkan pada Pemilu 2009 lalu karena tuna netra.
Komisi menyatakan tidak akan mengajukan uji materiil atas undang-undang tersebut seperti desakan sejumlah pihak. "Kita tidak lakukan karena ada risiko konsekuensi hukum," ujarnya.
Jika pun Mahkamah Konstitusi mencabut aturan itu, nantinya bakal ada kekosongan payung hukum. Karena itu Komisi memilih cara mengajukan rancangan aturan pengganti ke Presiden untuk kemudian dibahas DPR.
Adapun Kepala Seksi Standarisasi dan Bimbingan Teknik Kementerian Sosial Eva Kasim mengatakan pemerintah berencana mengganti Undang-Undang tentang Penyandang Cacat. Naskah akademis telah disiapkan dan kini menunggu ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Sebelumnya, pemerintah memulai perubahan dengan mengganti istilah penyandang cacat dengan disabilitas. Istilah dari bahasa Inggris tersebut, kata Eva, walau masih kurang tepat namun mendekati sebagai kata ganti orang yang kondisi fisik dan mentalnya terbatas.
"Masalah penyandang disabilitas tidak lagi individu, tapi meluas ke interaksi lingkungan dan stigma masyarakat. Kata disabilitas itu mendekati pengertian itu," ujarnya.
ANWAR SISWADI