Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Hariadji Sugito mengatakan, selama ini larangan merokok di tempat-tempat umum hanya diatur melalui SK Bupati Banyuwangi sehingga dianggap kurang memiliki kekuatan hukum.
Akibatnya, masih banyak pejabat maupun masyarakat yang masih merokok di tempat-tempat umum. Ruangan khusus merokok yang sudah disediakan, seperti di kantor Bupati Banyuwangi dan Rumah Sakit Umum Daerah akhirnya mangkrak. "Hanya sedikit instansi yang menggunakan ruangan khusus merokok itu," kata Hariadji Sugito kepada TEMPO, Senin (10/5).
Tempat-tempat umum yang dimaksud seperti di rumah sakit, sekolah, terminal, kantor pemerintah, dan pasar.
Saat ini, kata dia, draft Raperda sudah selesai digodok dan tinggal diserahkan ke DPRD. Ia optimistis tahun ini perda tersebut bisa dilaksanakan.
Dinas Kesehatan telah mengalokasikan anggaran Rp 387, 9 juta untuk mensosialisasikan larangan merokok. Anggaran berasal dari dana bagi hasil cukai tembakau dari Pemerintah Pusat. IKA NINGTYAS.