TEMPO Interaktif, Poso - Seorang dokter yang kini menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pendolo, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, berinisal JN, tertunduk malu setelah ditetapkan Kepolisian Resor Poso sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktek aborsi salah satu remaja putri.
Kapolres Poso Ajun Komisaris Besar Roem Taat, Kamis (6/5), mengaku menangkap dokter JN atas pengakuan korban. “Kami tangkap pada Selasa (4/5) dan kini masih menjalani penahanan di sel Polres Poso,“ katanya.
Kapolres mengatakan praktek aborsi dilakukan sendiri oleh dokter JN dengan biaya Rp 2,8 juta. Dari pemeriksaan terhadap pelaku, korban menyebutkan aborsi dilakukan terhadap janin yang baru berusia tujuh minggu.
Korban yang baru berumur 15 tahun itu mengaku terpaksa melakukan aborsi di klinik dokter JN setelah berbadan dua dari hasil hubungan terlarang dengan seorang remaja berinisial G (17), warga Kelurahan Lawanga, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.
“Dari pengakuan korban kepada penyidik, dirinya mengaku melakukan aborsi ditemani ibu kandungnya berinisial RT pada tanggal 19 April 2010 di klinik milik dokter JN dengan biaya sebesar Rp 2,8 juta sesuai dengan kesepakatan transaksi sebelum melakukan aborsi,” kata Kapolres.
Saat mengantar korban untuk menggugurkan kandungannya, ibu dari RT juga ditemani pacar gelapnya berinisial R (40) warga Palu. “Saat ini ketiga orang itu, yakni dr JN, RT, dan R sudah kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses pemeriksaan, “ jelasnya.
Korban sendiri masih terus menjalani proses pemeriksaan secara intensif dan berada dalam proses rehabilitasi dan pembinaan, menyangkut status korban yang masih di bawah umur.
DARLIS