Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Ali Husni mengatakan, dilihat dari skala produksi dan jumlah karyawannya, perusahaan-perusahaan tersebut termasuk perusahaan kecil. Jika dipaksakan membayar upah sesuai UMK akan mengganggu kelangsungan usaha bahkan bisa terancam bangkrut. "Jadi honor karyawan disesuaikan kemampuan perusahaan dan sudah disepakati dengan karyawan," katanya, Selasa (4/5).
Namun, Ali menyayangkan karena 40 perusahaan tersebut tidak melaporkan sejak awal bila tidak mampu mengupah sesuai UMK. Sebulan sebelum UMK diterapkan pihaknya memberi waktu bila ada perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK. "Nyatanya tidak ada yang mengajukan keberatan, artinya semua siap membayar sesuai UMK," ujarnya.
Sesuai Undang-undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa perusahaan harus membayar gaji karyawan sesuai UMK. Perusahaan yang melanggarnya terancam dikenai sanksi dan denda uang Rp 100 juta hingga 400 juta. Namun, Ali mengatakan belum akan memberikan sanksi kepada 40 perusahaan tersebut.
Sejak UMK ditetapkan Januari 2010 lalu, hanya 10 perusahaan yang rutin melapor telah mengupah karyawannya sesuai UMK. Padahal di daerah itu terdapat sekitar 200 perusahaan. Dinsosnakertrans akan melakukan pengecekan karena diduga masih banyak perusahaan yang tidak mentaati UMK. ”Yang sengaja tidak membayar karyawannya sesuai UMK akan kami tindak tegas,” ucap Ali.
Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pamekasan Hosnan Ahmadi meminta Dinsosnakertrans lebih ketat mengawasi pelaksanaan UMK. Dia juga menduga banyak perusahaan yang sebenarnya mampu namun berdalih tidak mampu. ”Bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu, jangan malu-malu mengajukan keberatan,” tuturnya. MUSTHOFA BISRI.