Di hadapan Ketua DPRD Bojonegoro M Talhah, Diman bersama 20 guru mengatakan, Peraturan Presiden tersebut harus direvisi karena meniadakan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan. “Ini melecehkan profesi guru,” ujar Diman pula.
Menurut Diman, Direktorat Peningkatan Mutu Pendidikan tetap dibutuhkan di Kemenetrian Pendidikan Nasional. Sebab masalah yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidik harus tetap mendapat tempat yang khusus. Namun dalam 14 bidang yang disebutkan dalam Peraturan Presiden tersebut tidak terdapat poin yang mengatur tentang Direktorat Peningkatan Mutu Pendidik.
Diman meminta dukungan DPRD Bojonegoro agar bersama-sama PGRI menolak Peraturan Presiden tersebut. Diman kemudian menyodorkan draf penolakan agar ditandatangani M. Talhah. Penolakan serupa, menurut Diman dilakukan secara serentak oleh guru-guru di berbagai daerah di Indonesia.
Ketua DPRD Bojonegoro M Talhah menyatakan dukungan terhadap sikap para guru. Namun dia meminta agar Peraturan Presiden itu direvisi. M Talhah membubuhkan tanda tangannya. Pernyataan yang berisi permohonan revisi itu kemudian dikirim ke Jakarta. SUJATMIKO.