TEMPO Interaktif Kediri – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri mendukung penerapan sanksi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba. Hal itu akan mengurangi tingkat kepadatan penghuni lapas yang sudah di luar batas kewajaran.
Kepala Lapas Subiyantiri mengatakan terbitnya UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang diperkuat dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada majelis hakim untuk menempatkan pecandu narkoba ke lembaga rehabilitasi sebagai hukuman sangat membantu lapas. “Selama ini kami tidak bisa memberikan rehabilitasi kepada mereka,” kata Subiyantoro kepada Tempo, Selasa (27/4).
Menurut dia, kondisi para tahanan maupun narapidana yang menghuni Lapas Kelas II Kediri cukup memprihatinkan. Mereka harus berdesak-desakan dengan sarana penginapan yang terbatas. Dari kapasitas ruangan yang hanya untuk 357 orang, lapas tersebut dipaksa menampung 493 tahanan dan narapidana dengan 137 di antaranya terjerat kasus narkoba.
Minimnya kapasitas ruangan serta tidak adanya upaya rehabilitasi bagi pecandu narkoba, menurut Subiyantoro sangat mempengaruhi efektifitas hukuman sebagai efek jera. Sebab sebagian dari mereka akan kembali lagi ke lapas karena kasus yang sama. “Kecanduan mereka tidak bisa sembuh saat di lapas,” kata Subiyantoro.
Karena itu upaya Badan Narkotika Nasional yang mendorong penjatuhan hukuman rehabilitasi bagi pecandu narkoba dinilai cukup strategis untuk menekan kejahatan ini. Subiyantoro juga mendorong penerapan UU No 35 tahun 2009 yang mengatur ketentuan itu bisa segera diberlakukan di seluruh pengadilan.
Sesuai ketentuan tersebut, pengadilan bisa memerintahkan seorang pecandu untuk menjalani rehabilitasi di Lido Sukabumi dengan biaya penuh pemerintah. Selain menjalani sejumlah terapi, mereka juga mendapat pengawasan khusus dari tenaga ahli dibandingkan berjejal di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kediri I Gede Dharma Putra menyatakan tidak sependapat dengan regulasi tersebut. Menurut dia terdakwa narkoba harus tetap menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mengikuti program rehabilitasi. “Kami bisa dieksaminasi jika menuntut rendah mereka,” kata Gede.
HARI TRI WASONO