Berdasarkan informasi yang dihimpun TEMPO, Agung mendatangi kantor kejaksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Usai menandatangani berita acara, dia langsung diangkut mobil kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Kabupaten Lumajang. Agung mengenakan kemeja lengan panjang dan celana panjang warna biru dengan kepala memakai kopiah. Agung dikawal dua orang jaksa yakni Chambali dan Joni Samsuri.
Chambali maupun Joni Samsuri enggan dikonfirmasi terkait eksekusi ini. “Saya tidak memiliki wewenang untuk memberikan penjelasan. Saya hanya melaksanakan tugas,” kata Chambali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lumajang baru menerima pemberitahuan putusan MA dari Pengadilan Negeri Lumajang pada Senin (19/4) lalu. Surat putusan dari Mahkamah Agung itu bernomor 1096/Pidsus/2008 tertanggal 28 Oktober 2008. Putusan kasasi tersebut intinya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lumajang yang menyatakan bahwa Agung dan Edy bersalah. Kejaksaan juga telah menunjuk jaksa eksekutor.
Sebenarnya tidak hanya Agung saja yang harus menjalani eksekusi. Mantan anggota KPU lainnya, Edy Faisal Muttaqien juga terlibat dalam kasus korupsi di KPU. Kasus ini juga menyeret tiga orang anggota lainnya. Satu orang, Ira memilih kabur ke luar negeri ketika kasus ini disidik kejaksaan. Sementara itu, dua orang lainnya Gaid Jumantoro dan Misbahul Munir telah menjalani vonis. Agung dan Edy divonis setahun penjara. Agung sendiri saat ini menjadi anggota KPU untuk periode kedua kalinya.
DAVID PRIYASIDHARTA