TEMPO Interaktif, Probolinggo - Pihak Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo Jawa Timur akan mengundang tiga orang tokoh yang dituding telah menyebarkan aliran sesat di Kabupaten Probolinggo terutama di Desa Curah Dringu, Kecamatan Tongas.
Ketiga orang tersebut antara lain Zaenal Abidin, Haji Sukro dan Ustadz Abdillah. Pertemuan antara pihak Muspika Tongas dengan tiga orang yang dituding menyebarkan aliran tareqot yang dianggap sesat oleh PCNU Kabupaten Probolinggo akan digelar Kamis (22/4) di Balai Desa Curah Dringu, Kecamatan Tongas sekitar pukul 09.00 Wib. Ketiga tokoh ini berdomisili di Kecamatan Tongas.
Camat Tongas Supriadi dihubungi Tempo siang ini mengatakan, undangan tersebut bertujuan untuk meminta penjelasan secara detail seperti apa sebenarnya tareqat yang mereka ajarkan yang menurut mereka masih berpegangan pada kitab Al Quran. Sementara ini, pihaknya masih mengundang tiga orang yang terindikasi menyebarkan aliran sesat. “Untuk sementara mereka dulu. Kalau sudah memungkinkan, kami akan mengundang seluruh pihak terutama yang kontra terhadap aliran tersebut,” kata Supriadi.
Upaya mengundang ketiga orang ini, kata Supriadi, dilakukan agar tidak memperkeruh suasana. “Karena itu mereka nantinya juga diminta membuat surat keterangan terkait penjelasan mereka soal tareqat tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diserap pihak kecamatan, ketiga orang yang dituduh menyebarkan aliran sesat ini masih saudara satu sama lainnya. Zaenal sendiri saat ini sebagai pengajar di madrasah desa setempat. Secara ekonomi, mereka tergolong biasa-biasa saja. Supriadi belum mengetahui jumlah pasti jamaah tareqat ini.
“Tidak banyak. Ada kaitannya juga dengan jamaah umroh gratis,” katanya. Supriadi mengatakan, pusat dari tareqat ini sebenarnya berada di Sidoarjo. Tareqat yang berkembang di wilayah Kecamatan Tongas serta di Desa Pesisir dan Lemah Kembar, Kecamatan Sumberasih ini terjadi sejak dua tahun lalu.
Tareqat ini oleh PCNU Kabupaten Probolinggo dianggap sesat karena dikabarkan menawarkan masuk surga hanya dengan membayar Rp 1 juta. Selain itu, pengikut ajaran ini juga dilarang shalat dan puasa.
DAVID PRIYASIDHARTA