TEMPO Interaktif, Balikpapan - Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka sindikat pembuat ijasah palsu. Mereka adalah Gimin Hadi (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Suluh Ilmu), Umar Karang (Pensiunan Dinas Pendidikan Balikpapan) dan Marji (PKBM Giri Mukti).
“Sudah ada tiga tersangka dan siang ini akan ditahan,” kata Kepala Polresta Balikpapan, Ajun Komisaris Besar A Rafik, hari ini. Polisi, Minggu (2/4) lalu menggulung sindikat pembuat ijasah palsu paket A, B dan C. Tim Reserse Kriminal Polresta Balikpapan membekuk tersangka Gimin Hadi dan Umar Karang di rumahnya.
Terbongkarnya kasus itu setelah Ketua LSM Jaringan Pemantau Independen, Subono mencoba menjebak praktek pemalsuan ijasah di Kalimantan Timur. Dia sengaja memesan ijasah palsu paket A, B dan C atas namanya pada tersangka Gimin Hadi, pengelola PKBM Suluh Ilmu.
Menurut Subono, PKBM Ilmu Suluh berdiri sejak 1986, tapi tidak beroperasi sejak 1996. Di PKBM, proses pembuatannya tanpa melalui proses belajar mengajar lazimnya bersekolah. “Hanya butuh 12 jam saja untuk buat ijasah palsu,” ujar Subono.
Penyidikan polisi, kata Rafik, menemukan ada keterkaitan antara pengelola Giri Mukti, Marji dalam praktek pemalsuan ijasah ini. Tersangka Marji diduga turut membantu praktek pemalsuan ijasah yang dilakukan tersangka pertama, yaitu Gimin Hadi.Rafik belum menemukan fakta hukum adanya pemesan ijasah palsu PKBM Suluh Ilmu dari pejabat di Kalimantan Timur. "Harus ada pembuktian yang menyebutkan pejabat di Kalimantan Timur mempergunakan ijasah palsu," kata dia.
Menurut Rafik, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam praktek sindikat pembuatan ijasah palsu Kalimantan Timur.
SG WIBISONO