TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyarankan Mahkamah Agung dan Menteri Keuangan berembuk merumuskan pengawasan pengadilan pajak. Sebab, selama ini belum ada institusi hukum yang berwenang penuh mengawasi Pengadilan Pajak, sehingga rawan terjadi pelanggaran.
"Di situ (pengadilan pajak) disinyalir sarang markus. Ke depan harus diatur model pengaturan internal, apakah dari Menkeu atau MA, " kata Mahfud di ruang kerjanya di Gedung Mahkamah Konstitusi, hari ini.
Menurut Mahfud, selama ini MA tak bisa secara penuh mengawasi pengadilan pajak karena hakimnya bukan berasal dari MA. Secara teknis posisi pengadilan itu ada di bawah MA, tetapi secara administratif ada di bawah Kementerian Keuangan.
Mahfud menjelaskan, ada tiga pihak di luar Kementerian Keuangan yang bisa membantu mengawasi pengadilan pajak, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pers.
Ketua MA Harifin Tumpa saat itu mengusulkan agar MA dapat mengawasi pengadilan pajak. Sejauh ini, baru ada empat peradilan yang menurut Undang-undang Dasar 1945 menjadi wilayah pengawasan MA, yaitu peradilan umum, militer, agama, dan tata usaha negara.
BUNGA MANGGIASIH