TEMPO Interaktif, Pontianak - Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh berpendapat pelajar yang terbukti menggunakan bocoran Ujian Nasional harus diberi sanksi, namun bukan hukuman pidana. Justru si pembocor yang semestinya dipidana.
"Anak-anak (pelajar) jangan dipidana, tapi diberi sanksi yang mengedukasi," ujarnya di sela kunjungan kerja bersama Wakil Presiden Boediono di Pontianak, Sabtu (27/3).
Hukuman yang mendidik itu, kata Nuh, misalnya keharusan mengulang UN di tahun yang sama, atau di tahun berikutnya jika pelanggaran yang dilakukan tergolong berat. Ia menyatakan yang harus dijerat pidana adalah pembocor soal, yang diyakininya bukanlah pelajar. "Harus dibedakan antara pengguna, yaitu para siswa, dengan sumber utamanya," ucap dia, sembari menambahkan pemerintah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut pembocor soal UN, yang termasuk kategori rahasia negara.
Nuh menilai bandar bocoran itulah yang perlu dihukum lebih berat karena membawa pelajar terjerumus pada jalan pintas. Boediono sepakat bahwa pelajar yang terbukti mendapat bocoran wajib ditindak. "Itu harus, karena dalam UN kita bukan saja menguji keterampilan, tapi juga kejujuran," kata dia.
Adapun kejujuran ialah aspek penting yang harus dimiliki generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa. Seusai UN pekan ini, setidaknya telah ada dua sekolah yang harus mengulang ujian karena ketahuan berbuat curang, yaitu SMA Negeri 2 Medan dan SMA Teladan Indrapura Kabupaten Batubara, Medan.
BUNGA MANGGIASIH