TEMPO Interaktif, Makassar - Kepolisian Resor Jeneponto belum meningatkan status guru SMP Negeri 1 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Dra H, 57 tahun, yang menusuk mata siswanya, Muhammad Khadafi, 12 tahun, sebagai tersangka. Polisi beralasan, bukti-bukti tindakan oknum guru tersebut belum kuat.
Kepala Kepolisian Resor Jeneponto, Ajun Komisaris Besar Ruslan mengatakan H masih berstatus terlapor dan saat ini belum bisa dimintai keterangannya secara lengkap oleh penyidik. Guru mata pelajaran matematika itu diduga menusuk mata kiri siswanya dengan sebatang ranting pohon asam.
"Kondisinya belum memungkinkan untuk pemeriksaan. Penyidik juga tidak bisa memaksakan terlapor untuk diminta keterangannya," ujar Ruslan tadi.
Ruslan belum memastikan jadwal pemeriksaan susulan terhadap terlapor. Pihaknya masih menunggu konfirmasi kesehatan dari dokter rumah sakit Jeneponto yang merawat guru itu.
Sementara itu, Khadafi masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara. Mata kirinya dibalut perban. Sesekali ia meringis kesakitan jika matanya dikedipkan. Syamsiar Suyuti berharap mata anak semata wayangnya itu tidak cacat.
"Dokter belum memberikan penjelasan jelas tentang perkembangan mata anak saya," ujarnya.
Khadafi bercerita peristiwa itu dialami di ruang kelasnya, Selasa pagi sekitar pukul 10.30 Wita. Saat itu, seorang teman korban membuang sampah di dalam ruangan. "Sampah itu saya tendang keluar ruangan namun saat bersamaan guru saya datang," ujar Khadafi.
Melihat sampah ditendang, sang guru pun marah. Ia lalu memanggil Khadafi dan memintanya berdiri di depan kelas. H lalu menjitak dahi Khadafi hingga kepalanya terbentur ke dinding. Tidak cukup, guru bidang studi matematika itu lalu meminta siswa lainnya mencari sebuah kayu.
Dengan kayu itu, H lalu mengarahkan ranting ke muka korban. "Pukulan pertama berhasil saya tepis, tapi ia langsung menusukkan kayu itu ke muka saya sehingga terkena mata," tutur Khadafi. Mendapat perlakuan itu, korban langsung pingsan.
ABDUL RAHMAN