TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Kesehatan akan datang pada rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintahmengenai tembakau dengan membawa ide yang sama dengan yang telah mereka rumuskan sebelumnya. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Budi Sampurna saat dihubungi Tempo melalui telepon, Minggu (21/3).
"Kementerian Kesehatan yang mengajukan RPP, kita masih bawa itu," tegas dia.
Budi mengatakan, Kementerian Kesehatan tetap terbuka dengan masukan dari pihak lain. Karena itu, kata dia, bisa saja ada perubahan saat diskusi dilakukan. "Tidak ada yang tidak bisa didiskusikan."
Kemarin, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan Senin (22/3) mendatang pemerintah akan melakukan sinkronisasi dan harmonisasi berbagai peraturan terkait dengan tembakau. Harmonisasi RPP Tembakau semula akan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat dengan menghadirkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Tenaga Kerja.
Sayangnya, hingga hari ini Kementerian Kesehatan mengaku belum menerima undangan harmonisasi lintas kementerian tersebut dari Kemenkokesra. "Kita belum terima undangannya," pungkas Budi.
Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat sendiri saat dikonfirmasi Tempo mengenai undangan malah menunjuk Kementerian Koordinator Ekonomi. "Coba saja tanya Pak Hatta Rajasa," kata Deputi Bidang Kependudukan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kemenko Kesra Emil Agustiono.
Salah satu isi RPP Tembakau adalah pelarangan iklan dan promosi rokok di media dan ruang publik. Hal ini mendapatkan dukungan dan penolakan dari berbagai pihak. Komisi Nasional Perlindungan Anak mendukung pelarangan iklan rokok dengan alasan iklan dapat mempengaruhi anak untuk mulai merokok. Sementara pihak yang menolak, yaitu Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia, beralasan pelarangan bisa mempengaruhi kesejahteraan petani tembakau.
ANTON WILLIAM