Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ogah Tanam Pohon, Warga Makassar Bisa Dipenjara

image-gnews
Sejumlah pelajar menanam pohon di kawasan Puncak Buring,  Malang, Jawa Timur, Rabu(2/12). Aksi menanam pohon sebanyak 20.570 ini diikuti oleh 325 pelajar dan muspida dalam rangka pelaksanaan peringatan hari menanam pohon Indonesia (HMPI) dan bulan me
Sejumlah pelajar menanam pohon di kawasan Puncak Buring, Malang, Jawa Timur, Rabu(2/12). Aksi menanam pohon sebanyak 20.570 ini diikuti oleh 325 pelajar dan muspida dalam rangka pelaksanaan peringatan hari menanam pohon Indonesia (HMPI) dan bulan me
Iklan

TEMPO Interaktif, Makassar - Dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, disebutkan setiap pekarangan rumah, kantor, hotel, pabrik, dan bangunan yang berfungsi untuk perdagangan wajib ada tanamannya. Barang siapa tidak menaati kewajiban itu, akan dikenai sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda Rp 5 juta.

Rancangan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar itu juga disebutkan setiap lahan seluas kurang dari 120 meter persegi wajib ditanami minimal 1 pohon pelindung, areal di atas 120 sampai 240 meter persegi ditanami satu pohon ditunjang dengan taman. Berikutnya tanah seluas 240 hingga 500 meter persegi harus ditanami 2 pohon, dan tanah seluas di atas 500 meter persegi wajib ditanami 3 pohon.

Sedangkan tanah yang sulit ditanami pohon karena lokasinya sempit, harus ditunjang dengan tanaman bunga dengan sistem pot dan taman gantung. Dalam aturan ini juga berlaku bagi pengusaha perumahan, mereka diwajibkan untuk melakukan penghijauan pada lokasi jalur hijau dengan seizin pemerintah setempat.

Untuk kantor, hotel, pabrik dan bangunan perdagangan dengan luas tanah sekitar 120 hingga 240 meter persegi wajib ditanami satu pohon pelindung dan bangunan dengan luas tanah diatas 240 meter persegi wajib ditanami tiga pohon.

Stefanus Swardi Hiong, juru bicara Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau DPRD Makassar mengatakan, kualitas lingkungan sejumlah kota besar termasuk Makassar semakin buruk. Itu dipicu oleh tingginya tingkat pencemaran udara akibat kendaraan dan industri, terjadinya banjir dan pemanasan global.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permasalahan lingkungan, mengakibatkan warga mengalami stres karena terbatasnya ruang yang tersedia. Sehingga memicu meningkatnya kerawanan sosial. "Olehnya itu kita semua perlu menjaga lingkungan," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Metode dalam menjaga lingkungan, kata dia, membutuhkan sistem yang cukup ketat. Salah satunya memberi kewajiban bagi warga untuk menanam pohon dan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar. Dalam rancangan aturan, pengawasan sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang diwajibkan melakukan patroli setiap saat.

Asisten Pemerintahan Makassar, Ruslan Abu, mendukung usulan Dewan. Sebuah kota harus menjaga lingkungannya supaya menciptakan kenyamanan. Peraturan ini masih dalam tahap penggodokan. "Kami belum teliti seperti bagaimana isi aturannya," katanya.

TRI SUHARMAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kunjungi Pondok Pesantren, Jokowi Bicara Lagi `Gebuk` PKI  

11 Juni 2017

Presiden Jokowi tertawa ketika memberikan pertanyaan nama-nama suku di Indonesia kepada santri saat melakukan kunjungan di Pondok Pesantren Buntet, Kabupaten Cirebon, 13 April 2017. Presiden juga menghadiri peletakaan batu pertama Auditorium Mbah Muqoyyim. ANTARA/Oky Lukmansyah
Kunjungi Pondok Pesantren, Jokowi Bicara Lagi `Gebuk` PKI  

okowi kembali menegaskan soal larangan Partai Komunis Indonesia (PKI). Karena itu, Presiden minta masyarakat tidak terprovokasi isu bangkitnya PKI.


Tuding Ada Kader PKI di PDI-P, Alfian Akan Diperiksa Polisi

18 Mei 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Tuding Ada Kader PKI di PDI-P, Alfian Akan Diperiksa Polisi

Alfian Tanjung akan dimintai keterangan soal cuitannya yang diduga menuding sebagian politikus PDI Perjuangan adalah kader PKI.


Fotografer Tempo Dipaksa Copot Kaus Aeroflot yang Dipakainya

17 Maret 2017

Kaos Rusia Airlines, Aeroflot. cccp-shirts.com
Fotografer Tempo Dipaksa Copot Kaus Aeroflot yang Dipakainya

Fotografer Tempo, Subekti, dipaksa mencopot kaus bergambar maskapai penerbangan Rusia, Aeroflot, yang ia kenakan saat salat Jumat di Jatinegara.


Rezim Orde Baru Bangkit, Pengamat: Produk Reformasi Harus Waspada

13 Maret 2017

Pengunjung mengamati koleksi foto mantan presiden RI Soeharto yang merupakan bagian dari peluncuran buku foto
Rezim Orde Baru Bangkit, Pengamat: Produk Reformasi Harus Waspada

Pemerintahan Soeharto, presiden yang berkuasa di era Orde Baru selama 32 tahun, dianggap lebih baik ketimbang sekarang.


Tuduhan Komunis, Alfian Tanjung Mohon Maaf pada Nezar Patria

8 Maret 2017

Nezar Patria. Dok. TEMPO/Adri Irianto
Tuduhan Komunis, Alfian Tanjung Mohon Maaf pada Nezar Patria

Alfian Tanjung meminta maaf kepada anggota Dewan Pers Nezar Patria. Alfian tak sanggup membuktikan tuduhannya kepada Nezar sebagai kader PKI.


Yayasan Korban Peristiwa 65 Ingin Bertemu Presiden Jokowi  

31 Agustus 2016

Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 Bejo Untung dan anggotanya di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, 9 Mei 2016. TEMPO/Yohanes Paskalis
Yayasan Korban Peristiwa 65 Ingin Bertemu Presiden Jokowi  

Bedjo Untung menuturkan YPKP 65 ingin berbicara dari hati ke hati dengan Presiden Jokowi.


Agus Widjojo: Rekonsiliasi Tragedi PKI Tak Terhindarkan  

25 Agustus 2016

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Letnan Jenderal Purnawirawan Agus Widjojo di sela-sela Simposium Anti PKI di Balai Kartini Jakarta, 1 Juni 2016. TEMPO/Arkhe
Agus Widjojo: Rekonsiliasi Tragedi PKI Tak Terhindarkan  

Setidaknya ada empat elemen dalam rekomendasi rekonsiliasi yang diberikan kepada Presiden Joko Widodo.


Wantimpres: Presiden Terima Hasil Simposium Tragedi 1965  

25 Agustus 2016

Ketua Pemuda Rakyat Sukatno yang menjadi underbouw PKI yang juga wartawati Warta Buana, korban Tragedi 1965, Sri Sulistyawati hadiri acara Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965 di Jakarta, 18 April 2016. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa Simposium ini tidak bisa dilihat sebagai bentuk pertanggungjawaban negara dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. TEMPO/Subekti
Wantimpres: Presiden Terima Hasil Simposium Tragedi 1965  

Koordinator Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 Bedjo Untung meminta Presiden Jokowi segera merespons rekomendasi tersebut.


Tragedi 1965, Luhut Sebut Tidak Ada Korban Pembunuhan Massal  

21 Juli 2016

Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, saat coffee morning dengan sejumlah wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta, 21 April 2016. Luhut menyampaikan harapannya agar Indonesia jangan mau didikte negara asing. TEMPO/Aditia Noviansyah
Tragedi 1965, Luhut Sebut Tidak Ada Korban Pembunuhan Massal  

Pengadilan menemukan adanya genosida. Pemerintah membantah hal ini.


Penggalian Kuburan Korban 1965 Diharapkan Kelar Bulan Depan  

21 Juli 2016

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Binsar Panjaitan saat coffee morning dengan sejumlah wartawan di kantor Menkopolhukam, Jakarta, 21 April 2016. Dalam acara ngobrol santai tersebut Luhut menyampaikan pesan kepada sejumlah wartawan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Penggalian Kuburan Korban 1965 Diharapkan Kelar Bulan Depan  

Pemerintah tidak melihat ada jumlah kuburan massal yang signifikan, yang bisa membuktikan tuduhan adanya pembantaian pada 1965