TEMPO Interaktif, Lumajang - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2T P2A) Pemerintah Kabupaten Lumajang berupaya mengeluarkan bayi berusia 30 hari dari penjara.
Upaya persuasif itu dengan membujuk sang ibu, Priska Elly Setyawati, 40 tahun, agar menitipkan sementara anaknya kepada LSM ini selama ibunya masih menjalani proses hukum.
Kepala Bidang Pendampingan Pelayanan Hukum dam Psikososial P2T P2A Kabupaten Lumajang Irma Lawado kepada Tempo siang ini mengatakan pihaknya menghormati prosedur hukum di tiap-tiap lembaga berkaitan dengan kasus Priska ini.
Untuk mengupayakan pembebasan Priska, kata Irma, pihaknya jelas tidak bisa mengupayakannya. “Kami hanya bisa berupaya untuk meringankan hukuman Priska,” kata Irma.
Yang menjadi prioritas utama bagi P2T P2A saat ini adalah keberadaan bayi yang ikut dengan ibunya di dalam penjara. “Terhadap bayinya ini, kami tetap berupaya untuk mengeluarkannya dari penjara,” katanya.
Sejak beberapa hari lalu, kata Irma, pihaknya telah berupaya untuk membujuk Priska agar menitipkan sementara anaknya ini kepada P2T P2A. “Tapi ibunya selalu menolaknya,” kata Irma.
Hingga saat inipun, pihaknya juga masih berupaya membujuk ibunya. Priska yang ditahan bersama suaminya, Dipo Wibisono, 29 tahun, dan penadah barang curian, M. Alan Zarkosy, 26 tahun, sejak 12 Januari lalu, melahirkan anaknya tersebut pada 18 Februari dan hingga saat ini merawat bayinya di dalam sel.
Warga Kabupaten Tulungagung ini melakukan aksi pencurian emas di rumah warga Lumajang. Priska melahirkan anaknya ini di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang. Lima hari di rumah sakit, Priska harus kembali ke lapas.
DAVID PRIYASIDHARTA