Namun, Andi membenarkan bahwa Bawaslu pernah menawarkan hal itu pada KPU. "Awalnya KPU menolak, tapi mereka tetap mendesak," katanya. Bawaslu juga menawarkan untuk membuat peraturan atau keputusan bersama soal pengangkatan mantan Panwaslu Pilpres ini.
KPU juga tidak tahu-menahu soal evaluasi yang dilakukan Bawaslu pada mantan Panwaslu Pilpres selama bulan Agustus hingga Oktober 2009 lalu. "Tidak tahu, itu acara mereka sendiri, kita tidak diundang," kata Andi.
Sebelumnya anggota KPU lainnya, Endang Sulastri pernah mengungkapkan pada Tempo, bahwa banyak anggota Panwaslu Pilpres yang tidak mendaftar saat perekrutan Panwaslu Pemilu Kepala Daerah oleh KPU, karena Bawaslu telah menjanjikan Surat Keputusan pelantikan pada mereka.
Namun, saat dikonfirmasi di tempat terpisah, Anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengatakan bahwa pada Agustus 2009 lalu, Bawaslu pernah menawarkan pada KPU untuk mengangkat lagi Panwaslu Pilpres. "KPU sudah oke, lalu pada 30 Oktober, mereka balik badan, inkonsisten," kata Wadidah.
Padahal, katanya Bawaslu terlanjur mengeluarkan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2009. Yang isinya, menetapkan mantan Panwaslu Pilpres yang memenuhi syarat untuk diangkat kembali. "Panwaslu daerah menghargai ini, makanya mereka tidak mendaftar saat rekruitmen oleh KPU," kata Wahidah.
Akhirnya, banyak Panwaslu Pilpres yang namanya tidak masuk ke enam nama yang diusulkan KPU. Dan Bawaslu tidak berkenan melakukan uji kepatutan dan kelayakan, dengan alasan, enam nama itu tidak lolos secara administrasi. Seperti masih ada hubungan personal dengan anggota KPU, seperti istri, anak, kakak, atau adik.
Bawaslu merasa langkahnya sudah benar, yakni melantik Panwaslu Pilpres. Sebaliknya, KPU merasa langkahnya sesuai dengan koridor undang-undang.
Perseteruan ini tak kunjung usai, meski Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri berusaha untuk memfasilitasi kedua lembaga ini. Namun, usaha terus menemui jalan buntu.
FEBRIANA FIRDAUS