TEMPO Interaktif, Kupang - Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Timor Leste, Edy Setya Budi menyatakan sebanyak 11.000 klaim resmi pemerintah Indonesia terkait aset kepada Direktorat Land and Property Timor Leste hingga saat ini belum diproses. "Klaim aset milik Indonesia tersebut telah diajukan sejak 2004 lalu, namun sampai saat ini masih di-pending oleh Timor Leste," kata Dubes Setya Budi di Kupang, Kamis (11/3).
Kendala teknis yang dihadapi pemerintah Timor Leste terhadap klaim aset Indonesia tersebut, menurut dia, adalah sangat minimnya peraturan hukum dan sumber daya manusia (SDM) di Timor Leste.
Dia menambahkan, pemerintah Timor Leste sejak 2009 lalu telah memulai proses penyempurnaan Undang-Undann Nomor 1 Tahun 2003 tentang Aset Daerah. Di dalam draf undang-undang itu juga terdapat pengaturan tentang kepemilikan dan penggunaan benda tidak bergerak. "Pengaturannya tentang hak guna bangunan dan hak guna usaha," katanya.
Setya berharap bawah proses penyempurnaan undang-undang tersebut dapat segera dirampungkan pada 2010 ini sehingga klaim aset Indonesia dapat segera terselesaikan. "Kita berharap 2010 ini masalah aset antarkedua negara selesai," katanya.
Berkaitan dengan isu residual mengenai aset, menurut Setya, konstitusi Timor Leste melarang kepemilikan tanah oleh warga negara asing, termasuk status benda bergerak. Sebab itu, semua akta benda bergerak yang dikeluarkan pada jaman Indonesia dinyatakan tidak berlaku dan benda tidak bergerak milik Indonesia menjadi milik Timor Leste.
Sedangkan menyangkut aset perorangan masih akan dikaji dan diputuskan lebih lanjut berdasarkan bukti-bukti kepemilikannya. "Ketentuan Timor Leste itu tidak hanya membatasi klaim aset Indonesia dari sisi hukum, tetapi dari sisi Timor Leste yang tidak mampu memberikan kompensasi aset tersebut," kata Setya.
Pembahasan menyangkut aset tersebut, menurut Setya, telah dilakukan melalui forum joint ministerial comission (JMC) yang dipimpin menteri luar negeri kedua negara. "Sudah ada berbagai upaya dari kedua negara ini untuk menyelesaikan masalah aset tersebut," katanya.
YOHANES SEO