TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Yasin mengatakan, Komisi menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus bailout atau pemberian dana talangan bank Century. "Temuan-temuan sudah ada. Mulai dari Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)," kata Yasin dalam diskusi Century pasca Paripurna di Warung Daun, Cikini, hari ini.
Menurut Yasin menambahkan KPK akan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait temuan itu. "Kita tidak bisa menyebut nama. Tidak boleh Vulgar," katanya. Beberapa pihak sudah diperiksa,. "Tapi sangat sulit menemukan bukti-bukti," ujarnya.
Mengenai rekomendasi rapat paripurna kasus bank Century, Yasin mengatakan, rekomendasi itu akan dijadikan data tambahan. "Rekomendasi itu kita jadikan sebagai petunjuk Namun metode kerja kita berbeda," kata Yasin.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penanganan kasus Bank Century tidak dapat ditangani oleh lembaga ini sendirian. "Data hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan saja menunjukkan ada sekitar 70 persen dugaan tindak pidana perbankan dalam penurunan dana talangan Century," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
Tindak pidana perbankan itu tak mungkin ditangani KPK karena memang bukan ranah hukum yang menjadi kewenangan mereka. "Karena itu, kami perlu kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan," kata Johan.
DANANG WIBOWO