TEMPO Interaktif, Bengkulu - Tim 6 DPRD Provinsi menginstruksikan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin untuk segera menuntaskan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga terdapat kerugian daerah.
Hal itu berdasarkan hasil keputusan Tim 6, pimpinan dewan dan ketua Fraksi dalam rapat Kamis (4/3) sore.
Ketua Tim 6 Patrolazi mengatakan empat temuan BPK yaitu aliran dana bank Bengkulu senilai Rp 17,1 miliar untuk bonus karyawan yang tidak jelas standarnya, keberadaan aset daerah berupa mobil dinas sebanyak 131 unit, investasi di BUMD PT Bengkulu Mandiri Rp15,54 miliar dan proyek pembangunan infrastruktur. "Kami merekomendasikan agar Gubernur segera menuntaskan temuan BPK tersebut, paling lambat 60 hari," ujarnya.
Jika dalam waktu 6o hari tidak ada kejelasan maka akan diselesaikan melalui jalur hukum. Adapun aset dan anggaran yang dianggap bermasalah sementara waktu akan ditarik kembali hingga ada kejelasan.
Patrolazi menambahkan berdasarkan penilaian BPK, bonus karyawan yang dikeluarkan Bank Bengkulu Rp 17,1 miliar dianggap tidak jelas. Sebab tidak memiliki standar dan payung hukumnya. Sebelum gubernur memperjelas keberadaan aliran dana tersebut, maka uang sebesar Rp 17,1 miliar tersebut harus dikembalikan.
Begitu juga dengan PT Bengkulu mandiri. Investasi-investasi yang telah dilakukan BUMD tersebut wajib dikaji kembali.
Tim 6 sendiri yang terdiri atas Inzani Muhammad dari PAN, Anwar Rozali dari Golkar, Lukman dari PKS, Ihsan Nahromi dari PPP, Firdaus Jailani dari Demokrat dan Patrolazi dari PDIP sengaja dibentuk untuk menyelesaikan hasil temuan BPK .
Phesi Ester Julikawati