TEMPO Interaktif, BANDUNG - Polisi Resor Bandung Barat mengerebek kebun ganja yang ditanam secara hidroponik di lantai 3 sebuah rumah toko di Jalan Borobudur Nomor 3A Komplek Cibaduyut, Bandung, Rabu (3/3). Diperkirakan, kebun ganja itu sudah disemai selama 6 bulan.
"Kalau melihat kondisi pohon yang sudah 2 meter diperkirakan pohon-pohon ini mulai disemai sekitar 6 bulan lalu dan diduga sempat dipanen,"kata Kepala Polresta Bandung Barat Ajun Komsaris Baskoro Tri Prabowo di lokasi penggerebekan, Rabu (3/3) siang.
Selain menciduk HL, 32 tahun dan FL, 30 tahun, pemilik dan penanam ganja, polisi menyita 50 batang pohon ganja setinggi 2 sentimeter hingga 2 meter. Berikut satu toples kecil biji ganja kering, sebelas batang kering tanpa daun serta sebatang berikut ganja kering.
Para tersangka dijerat pasal-pasal tentang produksi dan pemilikan ganja Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus ini," kata Tri Prabowo.
ERICK P HARDI