TEMPO Interaktif, GARUT - Sekitar 59.914 hektar dari luas hutan yang mencapai 170 ribu hektar di Kabupaten Garut, Jawa Barat, beralih fungsi. “Dampak dari kondisi ini dapat beresiko menyebabkan erosi dan longsor,” kata Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Cipta Karya Kabupaten Garut, Luna Aviantrini kepada Tempo di kantornya, Selasa (2/3).
Menurut Luna, kerusakan terbesar berada di kawasan hutan produksi seluas 36530 hektar. Disusul dengan kerusakan hutan lindung sebanyak 19.122 hektar dan hutan suaka alam sebanyak 4.263 hektar.
Lahan hutan itu berubah menjadi area perkebunan seluas 10.022 hektar, sawah tadah hujan 8.106 hektar, semak belukar 21.600 hektar, ladang 17.909 hektar, pemukiman 1.781 hektar dan padang rumput seluas 565 hektar. Perubahan fungsi hutan itu, terjadi di Kecamatan Cilawu, Garut Kota, Samarang, Talegong, Cisewu, Pamulihan, Pakenjeng, Cihurip dan Singajaya.
Karenanya, untuk mengembalikan fungsi hutan, Luna telah meminta lembaga teknis terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian secara terpadu. Bahkan pihaknya juga berencana akan menerapkan 80 persen dari luas Garut 306 hektar menjadi kawasan lindung dalam tata ruang wilayah Garut. “Bagi yang melakukan pelanggaran tata ruang ini dapat diberikan sanksi setimpal sesuai undang-undang nomor 26 tahun 2007,” ujarnya.
Kepala Perhutani KPH Garut, Ade Suryadi, membantah bila di wilayah kerjanya terjadi alih fungsi hutan. Menurutnya, seluruh kawasan yang dikelola pihaknya seluas 81 hektar telah terjaga dengan baik.
Dari jumlah tersebut hanya terdapat 5 hektar yang berubah menjadi pemukiman. Namun itu pun telah mengajukan permohonan untuk dijadikan wilayah pemukimanan kepada Bupati Garut. Kawasan itu telah ditempati sejak tahun 1930 yang berada di Desa Pandawa, Kecamatan Pamulihan.
Dia juga mengaku, kasus ilegal logging diwilayahnya turun drastis. Pada tahun 2009 saja hanya terjadi tiga kasus dengan jumlah yang dicuri sebanyak 12 pohon. Sedangkan jumlah lahan yang telah dirambah seluas 3.500 hektar telah dilakukan program pengelolaan hutan bersama masyarakat dengan penanaman pohon kopi.
Dari jumlah tersebut sekitar 40 persennya telah dinyatakan berhasil. “Kesadaran masyarakat akan fungsi hutan di Garut sudah cukup baik, jadi tidak ada alih fungsi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
SIGIT ZULMUNIR