TEMPO Interaktif, LUMAJANG - PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia mengirimkan surat permohonan penangguhan pemeriksaan kepada Kepolisian Resor Lumajang. Seharusnya anggota konsorsium uji coba roket buatan PT Pindad itu dimintai keterangan pada hari ini, Senin (1/3).
Kedua perusahaan itu dimintai keterangan terkait insiden roket nyasar yang melukai dua orang warga Desa Pandan Arum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang Jawa Timur pada akhir Januari 2010 lalu.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Dedi Prasetyo, kepada wartawan mengatakan, pejabat kedua perusahaan itu tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang menghadiri rapat di Jakarta.
Menurut Dedi, PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia sebenarnya telah menunjuk perwakilan yang dianggap paling mengetahui prosedur uji coba peluncuran roket serta terjadinya insiden roket nyasar. “Tapi karena ada rapat di Jakarta, maka tidak bisa memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan,” katanya. Pemeriksaan terhadap pejabat yang ditunjuk kedua perusahaan itu ditunda hingga 12 Maret mendatang.
Karena pemeriksaan tidak jadi dilakukan, Dedi belum bisa memberikan kesimpulan tentang penyebab kecelakaan tersebut. Menurut dia, penyebab kejadian itu baru bisa diketahui setelah seluruh anggota konsorsium dimintai keterangan.
Adapun anggota konsorsium, selain PT Pindad dan PT Dirgantara Indonesia, juga Kementerian Riset dan Teknologi serta LAPAN. DAVID PRIYASIDHARTA.