Tersangka RS bersama KH yang telah ditahan lebih dulu menyelewengkan dana hibah dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,5 miliar. Pelaku mencatut Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Sekolah Tinggi Teknik Yayasan Pendidikan Maarif Kecamatan Krian Sidoarjo. Mereka mengajukan sembilan proposal dari tiga lembaga pendidikan tersebut. Namun, laporan pertanggungjawaban disusun secara fiktif.
Seluruh nota dan kuitansi pengeluaran dana, kata Sugeng, dipalsukan. Bahkan, dari penelusuran tim penyidik tak ditemukan program yang direalisasikan secara benar sesuai usulan. Dalam usulannya tersebut, program pemberdayaan masyarakat dilaksanakan di Lumajang, Tuban, Pasuruan, dan Nganjuk. Program itu katanya untuk pelatihan budidaya ikan air tawar, telur asin, fermentasi pakan ternak dan program lainnya.
Kejaksaan, kata Sugeng, telah mengantungi sejumlah barang bukti diantaranya dokumen laporan pertanggungjawaban fiktif, bukti transfer dana serta keteranggan dari sembilan saksi. Penyidik juga menyita uang tunai sebanyak Rp 60 juta sebagai fee empat persen untuk Yayasan Pendidikan Maarif tersebut.
Sugeng menyebutkan uang hasil kejahatan ini, dikantongi KH dan RS sebanyak 27,5 persen. Sedangkan 68 persen diserahkan kepada Bagus Sucipto sebagai otak intelektual.
Bagus Sucipto, katanya, dikenal sebagai tenaga ahli Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur. Bagus yang juga berprofesi sebagai dokter ahli jantung ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana P2SEM lainnya. Dari hasil penyidikan sementara. Bagus melakukan aksi serupa di berbagai daerah. Ia memanfaatkan sejumlah perantara untuk mencari lembaga pendidikan yang bersedia menjadi jaminan pencairan dana hibah ini.
Dalam sejumlah pemeriksaan Bagus beralasan sakit dan tak bisa memberikan keterangan. Untuk itu, Sugeng menyatakan akan mengecek Bagus apakah benar-benar sakit atau sengaja untuk menghindari pemeriksaan. Sugeng menyatakan pemeriksaan akan dipercepat untuk mengungkap lebih dalam perkara ini. Sebab, diduga perkara ini melibatkan berbagai pihak.
Koordinator Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) Sidoarjo, Fatihul Faizun meminta kejaksaan memeriksa seluruh lembaga penerima. Lantaran, diduga sebagaian besar memanfaatkan dana hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk kepentingan pribadi. "Sejumlah partai politik juga terlibat," katanya.
EKO WIDIANTO