TEMPO Interaktif, Purwakarta - Angka perceraian di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terus meninggi. Sepanjang periode 2009 angkanya mencapai 630 perkara sedangkan tahun 2008 hanya 526 perkara. "Naik 19,77 persen," kata Esib Jaelani, Petugas Informasi dan Dokumentasi Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa (23/2).
Faktor paling menonjol yang menyebabkan terus meningginya angka perceraian tersebut yakni akibat disharmoni 30,01 persen, pengaruh ekonomi 26,43 persen, gangguan pihak ketiga 8,24 persen, krisis akhlak 1,08 persen dan akibat cacat bilogis 0,15 persen.
Perkara lain yang cukup menonjol pada tahun 2009 yakni perceraian pasangan pegawai negeri sipil sebanyak 34 kasus. "Pemicunya akibat terjadinya disharmoni," tutur Esib. Proses perceraian pasangan Pegawai Negeri Sipil memakan waktu cukup panjang. "Rata-rata enam bulanan," kata Esib.
Yang tak kalah menarik adalah proses perceraian ghaib. Para pasangan perempuan yang menjadi korbannya. Cerai ghaib mayoritas disebabkan pasangan prianya yang tak pernah pulang dan tak diketahui lagi rimbanya.
Pasangan perempuan, Esib melanjutkan, kalau mau memproses cerai ghaib terlebih dahulu harus membuat iklan di koran dua kali berturut-turut dan surat keterangan dari desa.
NANANG SUTISNA