"Kasus ini sudah berjalan sesuai prosedur hukum. Jadi harus tetap dilanjutkan sampai selesai," kata Ketua Majelis hakim kasus itu, Johny Aswar saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jember.
Wahyu yang masih tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Unej itu pun mengangguk.
Sidang akan dilanjutkan Kamis (25/2) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Usai sidang, Jaksa Lusiana mengatakan berdasarkan semua keterangan saksi dan terdakwa, bisa dipastikan Wahyu akan dituntut dengan pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran tertulis (smaadscrifft). "Pasal 311 seperti dalam dakwaan kemarin tidak kuat untuk kami jadikan dasar tuntutan," katanya.
Dalam Pasal 310 KUHP ayat (1) dinyatakan bahwa "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500. Sedangkan ayat (2) menyatakan "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500."
Menanggapi hal itu, Wahyu mengaku siap mengahadapinya. "Sebenarnya saya berharap bisa diselesaikan di luar pengadilan," katanya. Dia mengaku salah dan telah meminta maaf lewat facebook dan menemui Tri Basuki. Dia juga mengakui, motif menulis di facebook hanya untuk meluapkan emosi kepada Tri Basuki.
"Iya, saya telah memaafkan, dan itu dinyatakan dalam surat perdamaian dengan materai," kata Tri Basuki. Namun dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada hakim akan meneruskan atau tidak.
Pekan lalu, Wahyu diadili dan didakwa telah mencemarkan nama baik pelatih Jember Marching Band (JMB) lewat facebook. Dia dianggap telah melakukan fitanh dan mencemarkan nama baik Tri Basuki, pelatih JMB setelah menulis di dinding dan status facebook-nya. Jaksa mendakwa Wahyu telah melanggar pasal 310 dan 311 KUHP yakni mencemarkan nama baik seseorang dengan lisan dan tulisan, dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara.
MAHBUB DJ