Vonis terhadap Darmawi Sakim dijatuhkan pada sidang Selasa 16 Pebruari 2010. Terdakwa Darmawi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pengangkutan hasil hutan berupa tiga meter kubik (empat batang kayu jati) dari kawasan hutan RPH Bago, Kecamatan Pasirian.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Jesayas Tarigan menjatuhkan vonis empat bulan penjara bagi Darmawi. Dia juga dikenakan denda Rp 500 ribu subsider dua bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni enam bulan penjara.
Terdakwa dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h juncto pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Truk pengangkut kayu disita untuk negara, sedangkan kayu jati dikembalikan kepada KPH Probolinggo RPH Bago Pasirian.
Majelis hakim juga telah memvonis dua orang yang bertindak sebagai penebang, yakni Arman dan Samin, warga Klakah, dengan hukuman penjara tiga bulan lima belas hari. Adapun dua orang lainnya, yakni Tono dan Kardi masih diburu polisi.
Kasus illegal logging itu terjadi pada November 2009 lalu. Darmawi menyuruh empat orang tersebut melakukan penebangan di kawasan hutan milik Perhutani. Mereka berdalih kayu tersebut akan digunakan untuk membuat kusen jendela.
Jaksa penuntut umum Budhi Purwanto belum memberikan sikap terhadap vonis pengadilan. ”Kami masih pikir-pikir,” ujarnya kepada Tempo. DAVID PRIYASIDHARTA.