TEMPO Interaktif, Makassar -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar hari ini menyetujui pembagian tunjangan gaji kepada guru sebesar Rp 250 ribu per orang mulai Februari 2010.
Sebelumnya, Departemen Keuangan telah mengucurkan dana sebesar Rp 19 miliar untuk menambah penghasilan guru yang belum menerima tunjangan profesi.
Ketua DPRD Makassar, Ince Adnan Mahmud mengatakan sesuai surat edaran dari Depertemen Keuangan Nomor 900/092/KEU/2010 yang diterima dewan melalui Pemerintah Kota Makassar, pembagian tunjangan guru harus melalui persetujuan Dewan.
Tunjangan itu, kata Ince, wajib dibagikan dua bulan setelah dananya diterima pemerintah kota. Kalau sampai tidak, maka akan dikembalikan ke kas negara. "Jadi kami berharap pemerintah segera membagikan tunjangannya," katanya.
TRI SUHARMAN.